"Memang tak ada yang daftarkan laporan dana kampanye untuk Toraja Utara karena PKS tak miliki calegnya di sana. Apanya yang mau dilaporkan? KPU main umumkan saja, paling gede lagi. Untuk Tomohon juga sama," ujar Sekjen DPP PKS, Taufik Ridho di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Fungsionaris DPP PKS, Faridian Riyadi dihubungi terpisah mengaku sangat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu yang begitu mudah menyebut PKS dicoret atau didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 di dua daerah tersebut di atas. Menurutnya itu tidak perlu.
"Semestinya KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan kepada publik bahwa kami dicoret karena alasan itu (tak ada caleg, red), bukan soal tak melaporkan dana kampanye. Kalau begini seolah-olah kami ada masalah, padahal memang enggak ada caleg di sana," ujar Faridian.
PKS, sambung Faridian, mengaku sejak awal tak memiliki caleg untuk duduk di DPRD Kota Tomohon dan DPRD Kabupaten Toraja Utara. "Tapi, kalau untuk DPRD Tingkat I (Provinsi) pasti ada. Kalau DPRD Tingkat II memang tidak ada caleg," ujarnya.
Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bugi Kurnia Widianto, mengatakan dari sembilan parpol yang didiskualifikasi, hanya PKB dan PKS yang tidak mendaftarkan sengketa ke Bawaslu.
Menurut Bugi, parpol yang mengajukan sengketa baru tiga yang secara administrasi berkasnya sudah lengkap dan teregistrasi yakni Gerindra (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), PAN (Kabupaten Pelalawan, Riau), dan PKPI.
Sementara mereka yang sudah mendaftar, dan belum lengkap berkasnya adalah PDI Perjuangan, PPP, PBB, Demokrat.
"Pelengkapan berkas sengketa harus dipenuhi dan ditunggu hingga tiha hari ke depan," ujar Bugi.
Bagi partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang didiskualifikasi dan mengajukan sengketa atas keputusan KPU ke Bawaslu, diminta melengkapi berkas persyaratan administrasi sampai Senin (24/3/2014) pekan depan.
Anggota Bawaslu, Nasrullah menjelaskan, penyelesaian sengketa baru bisa ditangani ketika parpol dan calon DPD RI sudah melengkapi berkas persyaratan yang sudah teregistrasi. Bawaslu akan memproses penyelesaian sengketa paling lama 12 hari.
"Kalau (parpol dan calon DPD, red) tidak melengkapi berkas sampai Senin, sudah dianggap tidak mengajukan lagi (sengketa, red). Batas waktunya kita perlakukan sama dengan yang kemarin (pendaftaran sengketa sampai pukul 00.00 WIB)," kata Nasrullah.
0 komentar:
Posting Komentar