-

  • Latest News

    Selasa, 25 Maret 2014

    Tiba Saatnya Menghukum partai Politik | Mustofa B Nahrawardaya

    PKSBengkulu-Ada tiga kejahatan luar biasa yang oleh Indonesia, dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime (EOC) yakni terorisme, penyalahgunaan narkoba dan korupsi. Karena ketiga kejahatan tersebut selalu mengorbankan HAM, nyawa manusia dan merusak generasi bangsa, maka Pemerintahan Indonesia memerangi siapapun yang mencoba melakukan tiga macam kejahatan itu. Tidak pandang bulu, tidak pandang tempat, dan tidak pandang apa agamanya, apapun etnisnya, dan apapun golongannya.

    Masyarakat pun kini sudah mulai gotong royong untuk membantu pemerintah dalam memerangi semua bentuk kejahatan tersebut. Nah, pada Pemilu 2014, masyarakat sebenarnya juga bisa berkontribusi memerangi kejahatan-kejahatan tersebut saat pencoblosan. Bagaimana caranya?

    Kejahatan Pertama: Terorisme

    Sudah pasti semua orang paham betapa banyaknya korban dari kejahatan jenis ini. Sejak Amerika memerangi teroris melalui slogan War on Terror akibat runtuhnya Menara Kembar WTC tahun 2001, seakan teroris ada di mana-mana. Teroris bagaikan jamur di musim hujan, tumbuh dan ditumbuhkan di banyak negara khususnya di negara yang mayoritas penduduknya Islam.

    Korban dari pelaku terorisme, sudah pasti ribuan. Korban dari efek pemberantasan terorisme juga ribuan di dunia ini. Begitu pula di Indonesia, korban dari perbuatan kejahatan bernama terorisme, ada ratusan. Korban dari efek pemberantasan terorisme juga ratusan.

    Dengan adanya Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), didukung blow up media massa yang cukup gencar, masyarakat pun sekarang nyaris sudah menyatakan diri sebagai kelompok terdepan yang memusuhi terorisme. Bisa dibilang, terorisme kini sudah menjadi musuh nomor satu bagi masyarakat. Terorisme berhasil menjadi public enemy sejak Indonesia dibombardir banyak kasus terorisme. Kondisi masyarakat yang memerangi terorisme saat ini, mirip dengan kondisi ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) menjadi musuh nomor wahid di negeri tahun tahun 1965.

    Dari catatan seorang peneliti terorisme Harits Abu Ulya dari CIIA, didapat data sebagai berikut: hingga 2013 telah ditangkap lebih dari 900 orang terkait aksi teror. Dari jumlah itu, 600-an di antaranya telah di vonis bersalah, dipenjara, dan sebagian dari mereka ada yang sudah tewas di depan regu tembak. Harits juga merilis data yang didapat dari kepolisian yang dicatat sejak tahun 2000 sampai dengan 30 April 2013. Dipaparkan Harits, ada 845 orang ditangkap, dan 83 di antaranya meninggal dunia. Selain ditangkap, ditembak mati, bunuh diri, ada pula 65 orang yang akhirnya dikembalikan ke keluarganya karena tidak terbukti dalam tindak pidana terorisme.

    Tahun 2014, pergantian tahun juga diwarnai penggerebekan dan penembakan mati terhadap 6 terduga teroris di Ciputat. Disusul belum lama ini di Poso juga terjadi tindak pidana terorisme. Jumlah orang yang menjadi korban terorisme, maupun korban dari efek penindakan terorisme akan terus bertambah. Pantas saja, negara ini memerangi terorisme.

    Beruntungnya, meski terorisme sudah menjalar ke berbagai sudut kehidupan, hingga saat ini sama sekali belum ada yang terindikasi terlibat Partai Politik (Parpol) atau oknum-oknumnya dalam tindak pidana terorisme. Setidaknya, baik Densus, BNPT maupun Kepolisian, belum pernah merilis adanya kaitan antara Parpol tertentu dengan para pelaku terorisme. Meski demikian, rilis yang dilakukan BNPT maupun Kepolisian cukup positif karena berhasil memberikan informasi dan edukasi publik sehingga masyarakat hati-hati. Kalau ada Parpol yang terkait dengan terorisme, dijamin tidak laku.

    Kejahatan Kedua: Penyalahgunaan Narkotika
    United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan sekitar 149 sampai dengan 272 juta orang atau sekitar 3,3% sampai dengan 6,1% dari penduduk usia 16-64 tahun di dunia pernah menggunakan narkoba sekali selama hidupnya. Sekitar separuh dari jumlah pengguna tersebut, saat ini masih menggunakan narkoba minimal satu kali dalam sebulan terakhir sebelum survei dilakukan. Tingkat prevalensi sebagian besar tetap stabil dari tahun-tahun sebelumnya, dimana jumlah pengguna narkoba bermasalah diperkirakan antara 15 sampai 39 juta. Demikian kutipan dari Ringkasan Eksekutif Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2011 (Kerugian Sosial dan Ekonomi) yang dirilis BNN.

    Bagaimana di Indonesia? Awal 2014 silam, Kasie Media Elektronik Deputi Bidang Pencegahan BNN, Diah Hariani memaparkan kepada peserta FGD (Focus Group Discussion) di Cinere, Depok bahwa hasil penelitian tahun 2008 didapat data yang mencengangkan. Dari penelitian itu, didapat informasi bahwa ada jumlah kenaikan yang luar biasa besarnya setiap tahun terhadap penyalahgunaan narkoba.

    Jumlah penyalahgunaan narkoba sendiri dilaporkan mencapai 3,3 juta orang pada tahun itu. Namun pada tahun 2011 mengalami kenaikan sehingga menjadi 3,8 juta orang dan di tahun 2013 tercatat lebih dari 4 juta orang menyalahgunakan narkoba. BNN menyebut, dari bisnis narkoba ini, para pelaku bisnisnya berhasil memutar dana higga Rp 50 triliun setiap bulan, yang mana itu bagian dari kisah perputaran uang senilai US$ 328 miliar di dunia per tahun dari hasil jual beli barang haram ini. Di Indonesia jika di rata-rata, maka diperkirakan ada 50 orang tewas setiap bulan akibat mengkonsumsi narkoba. Mengerikan.

    Tidak ada yang bisa memprediksi, siapa yang akan menjadi korban-korban berikutnya dari kejahatan besar ini. Yang pasti, keputusan negara ini untuk memusuhi penyalahgunaan narkoba harus didukung. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, harus ditindak sekeras-kerasnya. Tidak pandang agama, ras, maupun golongan. Sudah sepantasnya negara ini memerangi penyalahgunaan narkotika.

    Apakah di Indonesia ada pejabat pemerintah atau politisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba? Ternyata banyak. Setidaknya jika kita buka media massa berbasis internet, maka akan diketemukan ratusan judul dan belasan nama politisi, pejabat, yang berurusan dengan pihak berwajib gara-gara penyalahgunaan narkotika.

    Meskipun banyak dirilis media massa dari kantor polisi, namun Pemerintah Indonesia jarang terdengar merilis daftar nama pejabat dan politisi lengkap dengan Parpolnya yang terlibat narkoba secara lengkap, apalagi mengumumkan kepada publik. Padahal data itu penting untuk bahan edukasi bagi masyarakat pemilih menjelang Pemilu. Artinya, masyarakat berhak menghindari Parpol yang di dalamnya banyak kader bermaslah dengan narkoba.

    Dari catatan saya, hingga kini belum ada otoritas yang berani mengeluarkan data resmi dan lengkap apalagi secara nasional tentang keterlibatan para politisi maupun calon politisi terhadap penyalahgunaan narkoba. Padahal menjelang Pemilu 2009 silam, ada namanya Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) yang berani melaporkan kepada publik dan KPU nama-nama para caleg maupun politisi bahkan lengkap nama parpolnya yang bermasalah, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengatahui jerohan partai politik dan calon penghuninya.

    KP2KKN waktu itu tidak hanya melaporkan unsur parpol yang terlibat korupsi, namun juga yang terlibat narkoba. Dengan demikian masyarakat akan paham semua parpol, dan semua parpol akan hati-hati dalam menjalankan roda organisasinya. Jika terus menerus banyak kader bermasalah, secara logika jelas masyarakat akan memusuhinya.

    Kondisi itu jelas jauh berbeda dengan negara tetangga kita, Filipina. Dua tahun silam, Filipina pernah merilis daftar pejabat-pejabat politiknya yang terlibat bisnis narkotika. Dalam daftar yang dirilis Philipine Drug Enforcement Agency (PDEA), ada 53 nama pejabat Pemerintahan Filipina yang dinyatakan sebagai terlibat penyalahgunaan narkoba. Rilis nama-nama ini sangat menguntungkan publik karena mereka jadi mengetahui kondisi pejabat yang mereka miliki. Mereka jadi tahu kondisi para politisi serta partai politinya. Mendekati pemilu, masyarakat pun bisa mengetahui mana parpol yang berisiko untuk dipilih.

    Kejahatan Ketiga: Korupsi
    Setelah KPK terbentuk, maka tidak bisa dipungkiri banyak pejabat, politikus maupun orang-orang swasta yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Koruptor berjibun, tidak pandang laki perempuan, tidak pandang Parpol lama atau Parpol baru. Berita-berita keseriusan KPK pun menjadi lahapan setiap hari di media massa. Saking banyaknya korupsi di lembaga-lembaga negara, maka berita korupsi pejabat maupun politikus kini menjadi tren selain terorisme.

    Berbeda dengan kasus narkoba, berbagai rilis justru sudah dikeluarkan oleh beberapa pihak terkait daftar nama-nama pejabat, politikus, maupun nama Partai Politik yang diduga terlibat maupun oknum yang sudah divonis maupun yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan lainnya. Diantara daftar-daftar itu, meski bukan dikeluarkan oleh otoritas resmi semacam KPK, namun memiliki data yang mirip-mirip dan susah untuk dibantah. Isinya pun, ternyata memang sesuai dengan apa yang sering kita dapat dari media massa selama ini.

    Misalnya apa yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief kepada Rakyat Merdeka, pada 10 Maret 2014. Data yang didapat Andi dari KPK ini, sampai saat ini sudah beredar luas berbentuk grafis. Hingga tulisan ini dibuat, tidak satu pun partai politik yang protes maupun membantah data tersebut. Asumsinya, karena tidak ada yang membantah, apa yang disampaikan oleh Andi Arief tersebut benar adanya.

    Republika tampaknya juga mendapatkan data yang sama dari KPK, persis yang didapat Andi. Sehingga, portal berita nasional ini merilis data korupsi periode 2005-2013 juga mirip isinya dengan yang disampaikan Andi. Republika menyebut, ada 40 kader Golkar terlibat korupsi, diikuti PDIP 27, Demokrat 17, PAN 8, PPP 8, PKB 2, GERINDRA 2, PKS 1, PBR 2, PKPI 1, PBB 2. Demikianlah data yang diposting portal harian nasional ini pada 11 Maret 2014 siang.

    Metro TV juga melakukan hal yang sama, merilis daftar kasus korupsi yang menjerat parpol hingga tahun 2013. Hanya saja, MetroTV merilis data kasus korupsi parpol berbentuk grafis dan ditayangkan secara nasional pada Kamis 13 Maret 2014. Inilah rilis MetroTV selengkapnya:

    1. PDIP 84 Kasus
    2. Golkar 60 Kasus
    3. PAN 36 Kasus
    4. Demokrat 30 Kasus
    5. PPP 13 Kasus
    6. PKB 12 Kasus
    7. Hanura 6 Kasus
    8. Gerindra 3 Kasus
    9. PKS 2 Kasus

    Sementara itu dari jejaring sosial Twitter, juga tidak kalah menarik. Akun @KPKwatch_RI yang dalam bio-nya mengaku sebagai “Masyarakat Pemantau Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Info kegiatan, produk, dan kebijakan KPK 2003-2014 dalam upaya pemberantasan korupsi” merilis hasil riset mereka menggunakan grafis cukup rapi dan jelas. Tidak hanya berhenti di 2013, akun ini menganalisa hingga Maret 2014. Selain menunjukkan data berbentuk grafis, akun yang lagi naik daun ini juga merilis nama-nama lengkap seluruh politisi dan pejabat yang terlibat korupsi.

    Dari data-data yang dirilis, baik yang bersumber dari sumber resmi atau bukan, tampaknya memiliki kemiripan. Dari data-data itu, dapat disimpulkan sementara bahwa ternyata parpol berbasis Islam seperti PKB, PPP, PAN, PBB maupun PKS ternyata lebih rendah keterlibatannya di dalam kasus pidana Extra Ordinary Crime dibanding parpol berbasis ideologi lainnya.

    Meski begitu, jika dilihat dari hasil Pemilu 2004 dan 2009, tampak sekali bahwa pada dua Pemilu terakhir, kejahatan EOC belum dijadikan sebagai musuh bersama melalui aksi nyata pada saat pencoblosan. Masyarakat belum menghukum parpol-parpol bermasalah. Padahal, pemilu bisa dijadikan momen terbaik masyarakat untuk menghukum parpol bermasalah tersebut.

    Sayangnya, masyarakat mungkin tidak sadar menjadi korban pencitraan rutin lima tahunan menjelang pemilu. Terbukti meski ada parpol yang rendah keterlibatan kadernya dalam kejahatan EOC, namun perolehan suara mereka tetap saja rendah. Dengan demikian, tidak salah apabila ada yang menuduh bahwa justru masyarakat sendiri yang menginginkan partai politik untuk korupsi.
    Khusus menjelang Pemilu 2014, fakta ini jelas sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Kenapa? Karena selama masa kampanye Pemilu, seluruh Parpol telah berlomba-lomba mencari simpati dengan mendekati konstituennya.Beragam cara dilakukan untuk memikat publik, hanya untuk merayu mereka untuk memilihnya di pemilu nanti.

    Untuk itu, pemilih harus pandai. Bujuk rayu yang dilakukan banyak parpol, harus dihadapi dengan teliti dan tidak asal memilih. Masa kampanye yang pendek, sudah pasti akan dimanfaatkan secara pendek pula oleh para caleg dan kader parpol untuk berbuat baik. Ada yang tulus, ada yang semu. Itulah faktanya. Kebaikan selama masa kampanye kadang tidak lanjutkan pada masa setelah menang di pemilu.

    Untuk menghindari korban penipuan pencitraan, tentu banyak cara bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan membuka lembar demi lembar catatan hitam setiap parpol. Semakin banyak kader dan oknum pengurus atau anggota parpol terlibat tindak pidana, sebaiknya dihindari.

    Pemilu hanya sekali dalam lima tahun, sangat berisiko jika asal-asalan saat mencoblos selama tiga menit di bilik suara. Kini, saatnya masyarakat memberi hukuman pada parpol nakal, dan tidak memberi peluang pada mereka untuk menguasai negeri ini. Jika masyarakat sadar akan ini, saya yakin, Pemilu 2014 akan dimenangkan oleh parpol yang paling kecil berurusan dengan penegak hukum. Apakah Anda sependapat? (detik.com)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiba Saatnya Menghukum partai Politik | Mustofa B Nahrawardaya Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top