Mari kita simak penjelasan Bu Detti Febrina (@dettife) Humas DPW PKS Lampung tentang Berita KOMPAS http://t.co/8BoRrqgJy0
Berikut penjelasannya Bu Detti Febrina via akun twitternya @dettife sore ini (19/3/2014)
1- Apa ada yang memerhatikan 'lubang' di berita ini?: Bagi-bagi Duit Saat Kampanye Caleg PKS Divonis 6 Bulan Penjara http://t.co/hOS6R56qWS
2- Berita itu tidak memuat pernyataan dari pihak ET (inisial -ed).
3- Sekelas Kompas, lagi-lagi .. Ah ..
4- Dari sisi aktualnya, berita itu juga ga 'segar'. Wartawan lokal sudah menurunkannya pada tanggal 3-4 Februari di awal kasusnya mencuat.
5- Tapi yang jauh lebih penting adalah tidak diberikannya hak jawab ET sebagai pihak yang diberitakan. Fatal menurut saya.
6- Kemarin wartawan Kompas yang menurunkan berita menghubungi saya via whatsapp. 'Gimana cerita kasus ET?' Gitu awalannya.
7- Saya jawab ceritanya dah selesai. Vonis dah lebih seminggu lewat. Berita dah 2 bulan lalu. Kemana aja?
8- Rupanya atas dasar selewatan di WA itu dijawabnya bahwa itulah hak jawabnya. Subhanallah ..
9- Karena tidak sukses menghubungi ET dan cukup dengan nowel saya di WA, itu sudah jadi hak jawab. Plis ..
10- Poin 2 adalah soal kasusnya sendiri. Benar ET sudah divonis. Prosesnya super cepat karena ada limit persidangan untuk pelanggaran pemilu.
11- Kalo baca judul beritanya pasti ngeri. Dan lagi-lagi bawa nama PKS. Sedaplah sudah ..
12- Bagi para cerdik pandai, ada dua pilihan. Jadikan peluru (maklum hawa pemilu). Atau ke2, mau sedikit melihat yang tidak terlihat.
13- 2 Februari, pertama kali saya dihubungi wartawan setempat soal kasus ET. ET langsung saya telp. Minta dijelaskan duduk & berdiri perkaranya.
14- Waktu itu wartawan bukan tanya soal money politic, tapi tanya apa betul ET - saya biasa panggil beliau Bang - ngusir panwas?
15- Maka beginilah cerita meluncur dari. *info bekgron saja sblnya. ET anggota dewan pada 1999-2004-2009. 2009 beliau ga mau dicalonkan.
16- Kejadian yg membawanya ke vonis pelanggaran pemilu tjd Sabtu malam tgl 25 Jan di rumah keluarganya di Pesisir Barat. Ada temu timses.
17- Di tengah acara tiba2 ada 6 orang berpakaian sipil (tanpa seragam tanpa pin) masuk dan ikut menyimak.
18- Sekali lagi itu temu timses. ET tidak sedang berkampanye. Saat dibagikan uang 50 ribu ke pasukan timses, 2 dari 6 orang tadi foto-foto.
19- ET lalu bertanya anda sekalian ini siapa. Kenapa waktu saya kasih uang foto-foto? Mereka mengaku dari panwas.
20- ET lalu minta ditunjukkan tanda pengenal panwas. Mereka ga bisa menunjukkan. Singkatnya terjadi debat mulut. Bang ET emosi. 6org itu diusir.
21- ET: "Kalo masuk assalamu'alaikum. Ngenalin diri baik-baik, pasti saya sambut baik. Tapi ini panwas ga ada sopan santunnya."
22- Sebelumnya, Bang ET juga pernah punya 'cerita' dengan panwas di tempat lain. Di Cukuhbalak. Panwasnya minta duit, ET ga kasih.
23- Menurutnya bisa jadi ada sangkut paut dg kejadian itu sehingga dia dipepet terus hingga terjadilah insiden Sabtu malam 25 Januari.
24- Kasus bergulir. Panwas tanpa pengenal yang diusir itu melapor ke Polsek/Gakkumdu. ET diproses.
25- Entah bagaimana ceritanya, mereka dapat dua saksi memberatkan. 2 org timses ET yang di polsek tiba2 mengaku bahwa mereka adalah masyarakat.
26- Bahwa benar ET lagi kampanye dan mereka dikasih duit 50 ribu. Tapi ada juga saksi yang bertahan dan ga mau belot.
27- Waktu ditanya ke 2 eks timses yang membelot itu, kenapa belot mereka ga jawab. Dan disuruh tandatangan BAP, padahal mrk ga baca isi BAP.
28- Tandatangan BAP tapi ga tau isi BAP (???) Silakan terjemahkan sendiri.
29- Kasus ET lanjut ke sidang. Sudah vonis. Sudah banding dan vonisnya (hari ini) pun menguatkan putusan PN. Ya Allah ..
30- Bang ET yg saya kenal adalah orang yg sederhana. Keras tapi perhatian pd ikhwah. Dari sejak jadi dewan sampe sekarang rumahnya msh ngontrak.
31- Semoga musibah ini justru mengangkat derajatnya.
32- Harus capcus untuk #melingkar . Insyaallah nanti tengok mention. Maaf lebih kurangnya.
*sumber: https://twitter.com/dettife/
(chirpstory: http://chirpstory.com/li/195388 )
0 komentar:
Posting Komentar