KPU Tetapkan Usungan PKS-PKPI Menang di Pilkada Gubernur Malut
MALUT –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan suara
perolehan pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab)
sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pasangan yang diusung
PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang hasilnya ditetapkan hari ini (4/2/2014).
AGK-Manthab
memperoleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521 suara dibandingkan
Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang hanya memperoleh 22.108
suara.
“Dengan
demikian rakyat Maluku Utara telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpilih yakni KH Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib,” ungkap
Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.
Koalisi Kemenangan Rakyat
Kemenangan
AGK-Manthab ini disebut-sebut sebagai kemenangan rakyat karena pasangan
yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil ini berhasil
mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar seperti Partai
Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
Kemenangan AGK-Manthab ini juga turut menambah daftar gubernur asal PKS
menyusul sebelumnya Ahmad Heryawan (Jabar), Irwan Prayitno (Sumbar), dan
Gatot Pujo (Sumut).
AGK-Manthab
ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU hari ini pasca Pemilihan
Suara Ulang (PSU) yang digelar di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli
Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat
Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
PSU
ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada
Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan
AGK-Manthab lantaran adanya kecurangan dalam pemilihan sebelumnya.
Salah satu bentuk kecurangan adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada
surat suara.
Selain
memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, MK juga KPU untuk
mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan
tersebut. (bang irul)
0 komentar:
Posting Komentar