PKSBengkulu-Maraknya Twit dan status yang mengajak untuk tidak memilih pada Pemilu 9 April 2014 mendatang mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ancaman bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan golput di sosial media juga bisa diancam pidana.
"Jika ada laporan masyarakat atau temuan pasti ditangani," kata Daniel Zuchron usai diskusi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/2/2014).
Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan <i>tweet</i> atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.
"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.
"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.
Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012. Ada beberapa pasal terkait hal itu dengan beragam situasi. Berikut beberapa pasal dimaksud :
Pasal 292:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000
Pasal 281:
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 308:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan 2ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000
Pasal 301 ayat 3:
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
(detik.com / tag berita)
0 komentar:
Posting Komentar