oleh
@Fahrihamzah
"@Fahrihamzah: Jangan terbiasa mengikuti pendapat kebanyakan orang tanpa ilmu. Nanti menyesal."
"@Fahrihamzah: Ini peringatan yang mendapat perhatian sejarah. Bahwa kebenaran tidak nampak pada kata orang2 umum."
"@Fahrihamzah: Kebenaran nampak pada kebenaran itu sendiri bukan pada banyaknya pengikut. Kebenaran tidak selalu mayoritas."
"@Fahrihamzah: al qur'an misalnya selain melarang mengikuti pendapat umum (6:116) karena bisa tersesat."
"@Fahrihamzah: Juga melarang mengikuti sesuatu yang kita tak ada ilmu. Karena pertanyaan kelak detail: (AL Isra : 36.)"
"@Fahrihamzah: Jadi bagi setiap pribadi maka pendapat umum tidak penting tapi yang penting adalah keyakinan kita."
"@Fahrihamzah: Keyakinan kita lah yg akan mengantarkan kita pada pertanggungjawaban hari ini dan kelak."
"@Fahrihamzah: Jika telah meyakini jangan mudah goyah..sebab keyakinan mu akan menggoyahkan yang lainnya."
"@Fahrihamzah: Kebenaran adalah kebenaran...kebenaran tidak mungkin mudah digoyang. Keyakinan yang benar akan bertahan."
"@Fahrihamzah: Jika tingkat itu sudah kita capai maka opini umum tidak relevan karena di atas keyakinan kita hanya ada hakim."
"@Fahrihamzah: Hakim lah nanti yang putuskan kita salah atau benar. Maka karena itulah seharusnya peradilan kita independent."
"@Fahrihamzah: Sayangnya peradilan kita sudah lama terintimidasi oleh opini publik. Dan hakim kita digarap Humas."
"@Fahrihamzah: Lalu sayang juga karena aturan mempengaruhi persidangan dan melecehkan peradilan (contempt Of Court) belum jelas."
"@Fahrihamzah: Tidak jarang media menyiapkan diskusi dan headline menjelang keputusan. Ini intervensi. Ini pelecehan."
"@Fahrihamzah: Di barat ada aturan tentang "limit to broadcast". Bahwa persidangan terbuka untuk umum ya memang."
"@Fahrihamzah: Sistem hukum yang berwibawa tdk bisa dibangun dengan unjuk gigi hakim dalam debat publik."
"@Fahrihamzah: Tetapi melalui kemantapan hati dan keyakinan wakil Tuhan itu kepada kebenaran dan Tuhan."
"@Fahrihamzah: Begitu palu diketuk...tentramlah negeri oleh keadilan serta kepastian hukum yang tegak. Wallahualam."
@Fahrihamzah
"@Fahrihamzah: Jangan terbiasa mengikuti pendapat kebanyakan orang tanpa ilmu. Nanti menyesal."
"@Fahrihamzah: Ini peringatan yang mendapat perhatian sejarah. Bahwa kebenaran tidak nampak pada kata orang2 umum."
"@Fahrihamzah: Kebenaran nampak pada kebenaran itu sendiri bukan pada banyaknya pengikut. Kebenaran tidak selalu mayoritas."
"@Fahrihamzah: al qur'an misalnya selain melarang mengikuti pendapat umum (6:116) karena bisa tersesat."
"@Fahrihamzah: Juga melarang mengikuti sesuatu yang kita tak ada ilmu. Karena pertanyaan kelak detail: (AL Isra : 36.)"
"@Fahrihamzah: Jadi bagi setiap pribadi maka pendapat umum tidak penting tapi yang penting adalah keyakinan kita."
"@Fahrihamzah: Keyakinan kita lah yg akan mengantarkan kita pada pertanggungjawaban hari ini dan kelak."
"@Fahrihamzah: Jika telah meyakini jangan mudah goyah..sebab keyakinan mu akan menggoyahkan yang lainnya."
"@Fahrihamzah: Kebenaran adalah kebenaran...kebenaran tidak mungkin mudah digoyang. Keyakinan yang benar akan bertahan."
"@Fahrihamzah: Jika tingkat itu sudah kita capai maka opini umum tidak relevan karena di atas keyakinan kita hanya ada hakim."
"@Fahrihamzah: Hakim lah nanti yang putuskan kita salah atau benar. Maka karena itulah seharusnya peradilan kita independent."
"@Fahrihamzah: Sayangnya peradilan kita sudah lama terintimidasi oleh opini publik. Dan hakim kita digarap Humas."
"@Fahrihamzah: Lalu sayang juga karena aturan mempengaruhi persidangan dan melecehkan peradilan (contempt Of Court) belum jelas."
"@Fahrihamzah: Tidak jarang media menyiapkan diskusi dan headline menjelang keputusan. Ini intervensi. Ini pelecehan."
"@Fahrihamzah: Di barat ada aturan tentang "limit to broadcast". Bahwa persidangan terbuka untuk umum ya memang."
"@Fahrihamzah: Sistem hukum yang berwibawa tdk bisa dibangun dengan unjuk gigi hakim dalam debat publik."
"@Fahrihamzah: Tetapi melalui kemantapan hati dan keyakinan wakil Tuhan itu kepada kebenaran dan Tuhan."
"@Fahrihamzah: Begitu palu diketuk...tentramlah negeri oleh keadilan serta kepastian hukum yang tegak. Wallahualam."
0 komentar:
Posting Komentar