by @AchyatAhmad
1. Apakah debat merupakan hal yg dihindari oleh ulama salaf, hingga kita sebaiknya juga menghindarinya?
2. Debat erat kaitannya dgn ilmu kalam, dan pandangan soal debat sejalan dgn pandangan terhadap ilmu kalam.
3. Memang, ilmu kalam mendapat penamaan begitu karena sarat dgn umbar katakata, kalam.
4. Pada banyak literatur sering kita jumpai pernyataan antipati ulama salaf terhadap kalam.
5. Imam Syafii mengatakan: lebih baik seseorang menghadap Allah dgn dosa2 selain syirik, ketimbang menghadapNya dgn membawa kalam.
6. Imam Ahmad, Malik, dan Abu Yusuf berkata: siapa mencari ilmu dgn kalam, maka ia telah jadi zindik.
7. Hal demikian krn ilmu kalam berisi debat yg dapat mengeruhkan hati.
8. Lalu apa dgn begitu ilmu kalam dan debat mutlak dilarang dan wajib dihindari? Jawabannya tidak.
9. Karena faktanya mayoritas ashab Syafii, Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa ilmu kalam itu fardhu kifayah.
10. Ilmu kalam juga sama pentingnya dgn ushul fiqih, mustholah hadis, ulumul Quran dan semacamnya.
11. Selain itu, faktanya banyak ulama salaf yg juga melakukan debat dgn ahli bid'ah, menggunakan ilmu kalam.
12. Sayyidina Ali terhitung pemuka sahabat yg pertama kali berdebat dgn ahli bidah utk bawa mereka pada kebenaran.
13. Sayyidina Ali berdebat ttg topik qadar dgn penganut faham qadariyah.
14. Sayyidina Ali mengutus Ibnu Abbas utk debat dgn Khawarij soal pemikiran yg mereka lontarkan.
15. Abdullah bin Masud berdebat dgn Yazid b Umairah dlm topik iman.
16. Bahkan Imam Syafii sendiri punya kemampuan debat yg hebat, dan beliau pun berdebat jika perlu.
17. Jadi sebagiana ulama memberi warning akan debat dan ilmu kalam, namun faktanya mereka juga berdebat.
18. Maka bagaimana kita mengkompromikan pandangan yg tampak ambivalen soal #debat dan ilmu kalam ini?
19. Al-Buthi menyimpulkan, larangan debat diberlakukan pada orang yg menjadikan debat sbg kebiasaan rutin, baik perlu atau tidak.
20. Jika debat dijadikan profesi tetap, makA ahli kalam terhebat seperti Imam al-Baqillani pun melarangnya.
21. Ilmu kalam dan debat digunakan oleh para ulama ketika dibutuhkan. Pada saat demikian, hukumnya bisa wajib.
22. Kapan debat dibutuhkan? Ketika ada tuntutan utk itu. Misal, banyak syubhat dan pemikiran menyimpang yg tampak rasional dan menipu.
23. Dalam konteks seperti inilah Imam Ahlusunah terhebat semacam Ahmad bin Hanbal dan al-Asyari berdebat dgn Muktazilah.
24. Berkat kekuatan hujah dan nalar yg hebat, Ahmad bin Hanbal dan al-Asyari memenangkan debat dan menyelamatkan akidah umat.
25. Imam al-Ghazali mengatakan: ilmu kalam dan debat itu ada manfaat dan mudhorotnya.
26. Dilihat dari segi manfaatnya, jika digunakan pada waktu yg semestinya, ia bisa sunah atau bahkan wajib.
27. Dilihat dari mudhorotnya, ia bisa saja haram jika digunakan pada waktu dan keadaan yg tdk semestinya.
28. Maka, pengguna ilmu kalam dan pelaku debat mestilah berperan seperti dokter: ia harus tahu kapan obat (debat) itu dibutuhkan ...
29. ... dan kepada siapa obat (debat) itu diperuntukkan, dan dlm kadar dosis seberapa ia ditakarkan.
30. Al-Buthi mengatakan: pada hari ini kita amat butuh pada ilmu kalam dan ilmu ttg debat, karena banyaknya syubhat.
31. Fungsinya utk memperkuat landasan2 akidah dan pemikiran yg benar dgn nalar, agar umat tak tertipu oleh pikiran menyimpang.
32. Meski demikian, ilmu kalam dan debat tak bisa menyibak waswas dlm hati dan menumbuhkan keyakinan yg kuat dlm hati.
33. Maka hal yg terakhir itu mestilah diperoleh melalui jalur lain: banyak dzikir, baca Quran, ibadah, hindari maksiat dll.
34. So, tak semestinya kita mengecam mereka yg dakwah dgn debat, dan pelaku debat pun tak semestinya malah jadikan debat sbg kegandrungan.
35. Setiap hal ada tempat, siatuasi dan kondisinya sendiri. Moga bermanfaat. (End)
___
*pkspiyungan
1. Apakah debat merupakan hal yg dihindari oleh ulama salaf, hingga kita sebaiknya juga menghindarinya?
2. Debat erat kaitannya dgn ilmu kalam, dan pandangan soal debat sejalan dgn pandangan terhadap ilmu kalam.
3. Memang, ilmu kalam mendapat penamaan begitu karena sarat dgn umbar katakata, kalam.
4. Pada banyak literatur sering kita jumpai pernyataan antipati ulama salaf terhadap kalam.
5. Imam Syafii mengatakan: lebih baik seseorang menghadap Allah dgn dosa2 selain syirik, ketimbang menghadapNya dgn membawa kalam.
6. Imam Ahmad, Malik, dan Abu Yusuf berkata: siapa mencari ilmu dgn kalam, maka ia telah jadi zindik.
7. Hal demikian krn ilmu kalam berisi debat yg dapat mengeruhkan hati.
8. Lalu apa dgn begitu ilmu kalam dan debat mutlak dilarang dan wajib dihindari? Jawabannya tidak.
9. Karena faktanya mayoritas ashab Syafii, Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa ilmu kalam itu fardhu kifayah.
10. Ilmu kalam juga sama pentingnya dgn ushul fiqih, mustholah hadis, ulumul Quran dan semacamnya.
11. Selain itu, faktanya banyak ulama salaf yg juga melakukan debat dgn ahli bid'ah, menggunakan ilmu kalam.
12. Sayyidina Ali terhitung pemuka sahabat yg pertama kali berdebat dgn ahli bidah utk bawa mereka pada kebenaran.
13. Sayyidina Ali berdebat ttg topik qadar dgn penganut faham qadariyah.
14. Sayyidina Ali mengutus Ibnu Abbas utk debat dgn Khawarij soal pemikiran yg mereka lontarkan.
15. Abdullah bin Masud berdebat dgn Yazid b Umairah dlm topik iman.
16. Bahkan Imam Syafii sendiri punya kemampuan debat yg hebat, dan beliau pun berdebat jika perlu.
17. Jadi sebagiana ulama memberi warning akan debat dan ilmu kalam, namun faktanya mereka juga berdebat.
18. Maka bagaimana kita mengkompromikan pandangan yg tampak ambivalen soal #debat dan ilmu kalam ini?
19. Al-Buthi menyimpulkan, larangan debat diberlakukan pada orang yg menjadikan debat sbg kebiasaan rutin, baik perlu atau tidak.
20. Jika debat dijadikan profesi tetap, makA ahli kalam terhebat seperti Imam al-Baqillani pun melarangnya.
21. Ilmu kalam dan debat digunakan oleh para ulama ketika dibutuhkan. Pada saat demikian, hukumnya bisa wajib.
22. Kapan debat dibutuhkan? Ketika ada tuntutan utk itu. Misal, banyak syubhat dan pemikiran menyimpang yg tampak rasional dan menipu.
23. Dalam konteks seperti inilah Imam Ahlusunah terhebat semacam Ahmad bin Hanbal dan al-Asyari berdebat dgn Muktazilah.
24. Berkat kekuatan hujah dan nalar yg hebat, Ahmad bin Hanbal dan al-Asyari memenangkan debat dan menyelamatkan akidah umat.
25. Imam al-Ghazali mengatakan: ilmu kalam dan debat itu ada manfaat dan mudhorotnya.
26. Dilihat dari segi manfaatnya, jika digunakan pada waktu yg semestinya, ia bisa sunah atau bahkan wajib.
27. Dilihat dari mudhorotnya, ia bisa saja haram jika digunakan pada waktu dan keadaan yg tdk semestinya.
28. Maka, pengguna ilmu kalam dan pelaku debat mestilah berperan seperti dokter: ia harus tahu kapan obat (debat) itu dibutuhkan ...
29. ... dan kepada siapa obat (debat) itu diperuntukkan, dan dlm kadar dosis seberapa ia ditakarkan.
30. Al-Buthi mengatakan: pada hari ini kita amat butuh pada ilmu kalam dan ilmu ttg debat, karena banyaknya syubhat.
31. Fungsinya utk memperkuat landasan2 akidah dan pemikiran yg benar dgn nalar, agar umat tak tertipu oleh pikiran menyimpang.
32. Meski demikian, ilmu kalam dan debat tak bisa menyibak waswas dlm hati dan menumbuhkan keyakinan yg kuat dlm hati.
33. Maka hal yg terakhir itu mestilah diperoleh melalui jalur lain: banyak dzikir, baca Quran, ibadah, hindari maksiat dll.
34. So, tak semestinya kita mengecam mereka yg dakwah dgn debat, dan pelaku debat pun tak semestinya malah jadikan debat sbg kegandrungan.
35. Setiap hal ada tempat, siatuasi dan kondisinya sendiri. Moga bermanfaat. (End)
___
*pkspiyungan
0 komentar:
Posting Komentar