"Jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktek sistem demokrasi."
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
setuju Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden (pilpres) 2014 digelar
serentak. PKS menilai, jika judicial review terhadap
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka akan menyehatkan praktik
demokrasi.
"Karena carut-marut praktik koalisi bisa diatasi," kata Wakil
Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq dalam keterangan persnya, Rabu 22
Januari 2014.
Mahfudz meyakini pemilu serentak juga bisa memperkuat sistem
presidensial. Sebab, sejak awal parpol akan dipaksa oleh sistem untuk
menyiapkan pasangan capres-cawapresnya.
"Jika pun terjadi koalisi parpol hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua," ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI itu melanjutkan, implikasi apabila gugatan Yusril Ihza
Mahendra dan Effendi Gazali tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang
dibayangkan. Malah, implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif
akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah
agenda.
"Seperti penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT."
(Suryanta Bakti Susila, Syahrul Ansyari)
http://politik.news.viva.co.id/news/read/475267-pks-senang-bila-gugatan--yusril-dikabulkan-mk
0 komentar:
Posting Komentar