-

  • Latest News

    Rabu, 22 Januari 2014

    PKS Senang Bila Gugatan Yusril Dikabulkan MK


     Politisi PKS Mahfudz Siddiq 

    "Jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktek sistem demokrasi."

     
    VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden (pilpres) 2014 digelar serentak. PKS menilai, jika judicial review terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka akan menyehatkan praktik demokrasi.

    "Karena carut-marut praktik koalisi bisa diatasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq dalam keterangan persnya, Rabu 22 Januari 2014.

    Mahfudz meyakini pemilu serentak juga bisa memperkuat sistem presidensial. Sebab, sejak awal parpol akan dipaksa oleh sistem untuk menyiapkan pasangan capres-cawapresnya.

    "Jika pun terjadi koalisi parpol hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua," ujarnya.

    Ketua Komisi I DPR RI itu melanjutkan, implikasi apabila gugatan Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Gazali tersebut dikabulkan tidak sekompleks yang dibayangkan. Malah, implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah agenda.

    "Seperti penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT."
    (Suryanta Bakti Susila, Syahrul Ansyari)
     
    http://politik.news.viva.co.id/news/read/475267-pks-senang-bila-gugatan--yusril-dikabulkan-mk 





    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PKS Senang Bila Gugatan Yusril Dikabulkan MK Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top