PKSBengkulu-Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menegaskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak seharusnya dijatuhi hukuman mati. Satu per satu kasus kejahatan seksual terhadap anak terungkap paska kasus yang menimpa AK, siswa Jakarta International School.
"Sudah tidak cocok jika pelaku kejahatan anak dikebiri atau hanya dihukum penjara," kata Salim saat mengunjungi panti asuhan peduli bangsa di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 12 Mei 2014. Dia lantas berkaca pada berita-berita yang marak akhir-akhir ini di mana anak-anak menjadi korban kejahatan seksual, pembunuhan, hingga eksploitasi.
Salim menjelaskan, anak-anak memang rawan menjadi korban kekerasan, khususnya di panti asuhan dan panti sosialnya yang memperbudak anak untuk mendapatkan rupiah. "Di Indonesia ini, ada 4 juta lebih anak jalanan yang terlantar. Mereka itu sangat riskan sekali terhadap kekerasan," jelasnya.
Untuk itu, dia mendorong agar Pemerintah dan DPR merevisi undang-undang sehingga predator dan penyiksa anak mendapat hukuman maksimal. Dia menilai, hukuman kejahatan terhadap anak saat ini masih ringan. "Undang-undang direvisi sehingga pelaku kejahatan anak bisa berpikir 1.000 kali sebelum bertindak," katanya.
Beberapa negara, kata dia, pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati. "Hanya di Indonesia yang seperti ini. Sudah tidak cocok hukuman penjara bagi pelaku," imbuhnya. (ren / viva.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar