-

  • Latest News

    Kamis, 07 April 2016

    Sekretaris DPW PKS Bengkulu : Putusan DPP Demi Tegaknya Aturan Organisasi dan Kebaikan Partai

    Sekretaris DPW PKS Provinsi Bengkulu, Alamsyah, M.T.Pd (Kanan) bersama Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu, Sujono, Sp.M.Si (kiri)

    PKSBengkulu, KOTA BENGKULU - Sekretaris DPW PKS Bengkulu, Alamsyah,M.TPd menyatakan dukungan penuh kader-kader PKS Bengkulu atas putusan DPP memberhentikan Fahri Hamzah. Ia memberikan keteranganya di kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu di Padang Harapan pada Kamis (7/4/2016). Menurutnya mekanisme di internal partai telah berjalan sesuai AD/ART jadi itu adalah putusan terbaik demi tegaknya aturan organisasi dan kebaikan partai.

    "DPP telah menjalankan proses advokasi terkait kasus FH sesuai mekanisme internal partai. Jadi putusan tersebut merupakan putusan yang baik dan bisa diterima demi tegaknya aturan organisasi dan disiplin kader, dan inilah yang bisa diterima oleh semua kader PKS," tutur Alamsyah.

    Iapun membeberkan kronologis putusan DPP PKS yang telah melakukan proses panjang sebelum terbitnya surat keputusan. Ia menyampaikan putusan DPP bermula dari arahan gagasan visi PKS selama lima tahun kedepan untuk Indonesia, dan arahan ini tentunya sekaligus menjadi arahan bagi seluruh kader disemua jenjangnya tak terkecuali Fahri Hamzah. Fahri Hamzah yang sudah memahami arahan partai telah menyatakan siap dan  komitmen menjalankan arahan partai serta siap menjalankan tugas partai diposisinya sebagai Anggota DPR RI dan wakil ketua DPR RI dari PKS.

    Namun setelah berselang beberapa bulan setelah pernyataan komintmen Fahri Hamzah tersebut, nampak dengan jelas Fahri Hamzah mengabaikan arahan partai dan menyalahi komitmennya sendiri sehingga DPP menegur Fahri Hamzah dan meminta untuk memperbaiki diri. Namun hal serupa masih terulang kembali bahkan pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah nampak kontra produktif dengan kebijakan PKS. Bahkan belakangan Fahri Hamzah menolak menjalankan tugas partai kepadanya. Dari catatan-catatan dan sikap Fahri Hamzah yang tidak mengindahkan DPP dari waktu ke waktu akhirnya DPP menganggap Fahri Hamzah telah melanggar aturan partai dan DPPpun membentuk Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sesuai ADART untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah terhadap aturan organisasi.

    Dalam proses di BPDO inilah Fahri Hamzah memanfaatkan proses-proses yang dijalankan untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang diadukan atasnya, namun dalam beberapa proses yang berlangsung Fahri Hamzah tidak menggunakan haknya sebagai kader dengan sebaik-baiknya. Bahkan setelah dibentuk Majelis Qodho dan Majelis Tahkim (sejenis Mahkamah Partai yang memutus perkara diinternal PKS) dibentuk, Fahri Hamzah menyampaikan menolak persidangan Majelis Tahkim. Dan selanjutnya Majelis Qodho dan Majelis Tahkim setelah melihat keseluruhan bukti dan pernyataan saksi-saksi ahli, serta rekomendasi tuntutan dari BPDO atas Fahri Hamzah memutuskan bahwa Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran berat. Dan sesuai ADART maka putusan yang diberikan adalah memberhentikan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS.

    "Kami akui putusan itu adalah putusan yang berat, karena kami tau kapasitas dan perjuangan Fahri Hamzah bersama PKS selama ini, namun aturan organisasi haruslah tetap ditegakkan," kata Almasyah.

    Alamsyah pun mengingatkan bahwa PKS selalu menjunjung tinggi aturan organisasi. PKS ingin menegakkan aturan bagi negeri ini, maka bagi PKS aturan itu harus tegak terlebih dahulu di internal PKS. Ini pelajaran berharga bagi seluruh kader PKS khususnya di Bengkulu, syariat dan aturan organisasi harus tegak dan lebih dominan dari pada individu kader.

    "Kita semua patuh dan taat aturan, dan insya Allah itulah yang akan terus ditegakkan dalam tubuh PKS dan akan diterapkan dalam berbangsa dan bernegara dibawah naungan aturan negara yang kita cintai. Hukum harus tegak dan itu dimulai dari diri sendiri," pungkasnya.

    Terkait posisi Fahri Hamzah pasca putusan pemberhentian tersebut, Alamsyah mengatakan status Fahri Hamzah tidak lagi sebagai kader namun ikatan ukhuwah islamiyah harus terus dijalin oleh kader-kader PKS dengan Fahri Hamzah. Iapun menghimbau kepada seluruh kader PKS di Bengkulu untuk menguatkan ketaatan kepada syariat islam dan aturan organisasi serta senantiasa menguatkan ukhuwah islamiyah sesama kader dan masyarakat pada umumnya. (**)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sekretaris DPW PKS Bengkulu : Putusan DPP Demi Tegaknya Aturan Organisasi dan Kebaikan Partai Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top