Jakarta (11/4) – Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly meminta pemerintah serius membangun payung hukum terkait pertukaran informasi otomatis perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Sebab, payung hukum tersebut diperlukan dalam hal keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan.
“Tapi perlu diingat, serius itu bukan payung ini cepat selesai, tapi juga aturan ini harus sesuai dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan tentu saja benar-benar diimplementasikan," jelas Junaidi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Diketahui, konsep AEOI sebenarnya mulai mengemuka pada tahun 2010 ketika Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Kebijakan FATCA ini mewajibkan Foreign Financial Institution (FFI), yaitu lembaga keuangan yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan pelaporan kepada Pemerintah Amerika Serikat mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk atau entitas lain dimana penduduk Amerika Serikat memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).
Keterbukaan informasi yang dipioniri oleh Amerika Serikat dalam bentuk kebijakan FATCA tersebut kemudian direspon oleh negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia.
“Namun sejauh ini pemerintah baru merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan,” jelas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.
Saat ini, beleid untuk menyesuaikan ketentuan AEoI ini sedang diselesaikan oleh Menko Perekonomian sebelum ditetapkan oleh Presiden. Pada dasarnya, ketentuan ini akan memberikan ruang bagi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk dapat mengakses secara langsung data informasi nasabah yang berasal dari perbankan, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun dalam negeri.
“Pemerintah harus juga memperhatikan aspek-aspek lain, terkait keterbukaan namun tetap dalam koridor-koridor hukum. Jangan sampai aturan ini malah membuat kebingungan terkait grand design perppu terkait keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan,” jelas Junaidi.
Penerapan AEoI dengan 94 yurisdiksi Iain akan berlaku sejak September 2018. Dalam pelaksanaan FATCA dan AEOI tersebut, Kementerian Keuangan mendukung keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan.
Hal ini sangat penting dalam rangka menjaga posisi Indonesia agar tidak dianggap sebagai non-cooperative jurisdiction yang akan membawa dampak luas bagi sektor keuangan dan industri di Indonesia.
Mantapks
BalasHapus