-

  • Latest News

    Jumat, 19 September 2014

    Revisi RUU Perlindungan Anak Dinilai Semakin Melindungi Anak

    PKSBengkulu-Rancangan Undang-undang Perlindungan Anak yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 sudah memasuki pembicaraan tingkat 1 antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah.

    Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Anak versi baru.

    “Hingga saat ini alhamdulillah tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam pers rilis yang diterima hidayatullah.com Jumat (18/9) malam usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pembahasan RUU ini.

    Dalam draft revisi terbaru RUU ini banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

    “Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya,” jelas Ledia

    Selain persoalan hak anak untuk mendapat perlindungan dalam berbagai bidang, kewajiban pemerintah pun mendapat koreksian dalam RUU ini dengan memasukkan secara eksplisit tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak.

    “Hal ini berkesesuaian dengan Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjabarkan adanya pemisahan tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan kepada anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah,” lanjut aleg PKS ini pula.

    Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU ini adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

    “Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. InsyaAllah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Anak Indonesia,” pungkas Ledia. (hidayatullah)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Revisi RUU Perlindungan Anak Dinilai Semakin Melindungi Anak Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top