PKSBengkulu-Menteri Pertanian Suswono melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di depan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Bagi Suswono, hal itu sangat penting sebagai permulaan menolak gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Tidak dipungkiri bahwa secara umum, baik di instansi maupun di masyarakat luas, pemaknaan istilah gratifikasi masih beragam dan umumnya terjadi pada instansi atau lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat," ujar Menteri yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui siaran pers, Selasa (2/9/2014) malam.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan. Suswono menambahkan, upaya menyamakan makna pengendalian gratifikasi itu akan dilakukan bertahap. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 97/Permentan/Ot.140/7/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementan dan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Kementan.
"Saya menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementan agar waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari, hindari transaksi yang bertentangan dengan Permentan itu dan butir-butir Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi Kementan yang telah dicanangkan Agustus 2014 lalu," ujar Suswono.
Upaya konkret memberantas gratifikasi dan korupsi di Kementan melalui penguatan kegiatan wilayah bebas dari korupsi, SMS Center, whiste blowing system dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG). Unit tersebut menjadi sarana pelengkap dalam mencegah gratifikasi terhadap para pegawai Kementan.(da/detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar