PKSBengkulu-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah S.Si, M.Psi mengatakan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak diperkenankan melakukan pernikahan beda agama, karena itu tidak perlu lagi diganti.
Menurut Hanifa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sila pertama menghargai dan melindungi keyakinan setiap agama, dimana bunyinya, “Ketuhanan yang Maha Esa” yang mengandung makna setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan aturannya masing-masing, termasuk aturan pernikahan.
“Jangan kemudian kita berpikir menyukai seseorang yang beda agama, lantas harus mengubah Undang-Undang. Itu sudut pandang yang keliru,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS kepada hidayatullah.com, Kamis (11/09/2014).
Hanifah juga menuturkan jika setiap agama memiliki aturan masing-masing. Mereka juga tidak sembarangan memberikan izin kepada jamaahnya melakukan pernikahan beda agama meskipun individu yang meminta.
“Sebab bagi kita, agama itu yang menuntun seseorang untuk menjalani kehidupan ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hanifah menjelaskan saat sudah menjadi sebuah keluarga (pernikahan beda agama dilakukan) itu merupakan sebuah keputusan yang bulat. Dimana kedepannya akan memberikan banyak hal yang harus diperhatikan.(da/hidayatullah.com)
0 komentar:
Posting Komentar