PKSBengkulu-Rancangan Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) yang di dalamnya meniadakan pemilihan kepala daerah secara langsung menuai kontroversi. RUU ini dinilai menciderai demokrasi Indonesia. Namun, mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat lain.
Mahfud menilai, penyelenggaran Pilkada yang dilakukan secara langsung banyak kekurangan. Kekurangan tersebut salah satunya mengenai dana yang digunakan calon kepala daerah dalam melakukan kampanye lewat partai politik.
"Banyak mudaratnya, pertama uang. Untuk perahunya (partai) saja ada yang sampai Rp 140 miliar. Belum lagi uang kampanyenya," kata Mahfud dalam sebuah diskusi RUU Pilkada yang digelar Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (19/9/2014).
Mahfud mencontohkan, pada saat dirinya masih menjabat Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilkada, dirinya memimpin sidang sengketa Pilkada di salah satu daerah di Provinsi Riau. Dalam sidang itu, ada laporan yang menyebut 132 pejabat di daerah tersebut diturunkan lantaran tidak memilih salah satu calon kepala daerah.
"Di Riau ada 132 pejabat diturunkan karena tidak mendukung 1 orang, dan masuk ke MK," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, banyak sekali kasus-kasus lainnya yang kian muncul saat sidang sengketa Pilkada di MK. Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melihat banyak kekurangan dalam Pilkada secara langsung.
"Di Ambon ada seorang suami istri sebagai guru disuruh mendukung calon bupati. Karena tidak menang, si istri ini dikirim di pulau lain sejauh 200 km, dan nangis suami istri mengadu ke MK. Jadi kita timbang apakah dengan demikian kita harus menolak Pilkada langsung?" tanya Mahfud.(da/liputan6)
0 komentar:
Posting Komentar