Susno Duadji|Ilustrasi. |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi penanganan
perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
2008, Komjen Purn Susno Duadji akan dieksekusi hari ini, Selasa (19/3).
"Iya, akan dilakukan eksekusi kasus Susno, nanti eksekutornya dari
Kejari Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia
Untung Arimuladi kepada Republika Selasa (19/3).Namun ia enggan merinci proses eksekusi yang akan dilakukan kepada Susno ini. Ia malah menyerahkan ke Kejari Jaksel sebagai penanggung jawab wilayah. Namun, ketika hendak dikonfirmasi, Kajari Jaksel, Masyhudi tak dapat dihubungi. Begitu juga Kasipidsus Kejari Jaksel Arief Zahrulyani yang belum juga menjawab konfirmasi Republika.
Sebelumnya, persoalan eksekusi mantan kabareskrim Polri ini sempat berbelit karena terkendala masalah tafsir putusan. Susno yang diputus bersalah oleh di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 2011 dianggap tak dapat dijebloskan ke penjara oleh pihak kuasa hukum.
Karena meski pun kasasi Susno ditolak, pengacara menilai tak ada keterangan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan Susno harus ditahan.
Dalam putusannya, memang MA menolak permohonan kasasi Susno dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dalam penolakan kasasi ini, tak disebutkan kalimat yang menguatkan apakah putusan PN Jaksel benar atau tidak dalam memvonis Susno. Sehingga tim kuasa hukum Susno menganggap mantan Kapolda Jabar ini tak dapat diproses hukum lagi, termasuk dipenjarakan.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Basrie Arif tegas mengatakan, Susno harus dieksekusi karena justru keterangan MA menguatkan putusan PN Jaksel.
"Jangan terpengaruh sama pengacaranya. Putusan PN Jaksel sudah cukup. MA tidak menguatkan atau menolak. Tak ada penolakan soal putusan dari MA, artinya mereka membenarkan vonis yang dilakukan PN Jaksel," kata dia pekan lalu di Kejakgung Jakarta.
*REPUBLIKA.CO.ID
0 komentar:
Posting Komentar