dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengingatkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak abuse of power dalam menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jangan sampai ada abuse of power. Jangan sampai KPK menggunakan kewenangannya dan tidak tepat serta tidak sesuai dengan semestinya,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Namun, Indra menegaskan mendukung langkah KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam menjerat para tersangka korupsi. Sebab, dia melanjutkan, dengan menggunakan pasal tersebut, rencana pemiskinan koruptor bisa berjalan.
“Saya mendukung pemiskinan koruptor itu penting. Kita belajar dari kasus Angie misalnya, yang dinyatakan hasil korupsi tapi tidak disita dan (belajar dari kasus) luar biasa dalam kasus Djoko Susilo,” terang Indra.
Seperti diketahui, KPK saat ini mulai lebih berani menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat tersangka korupsi. Pasal ini mulai digunakan Abraham Samad dan kawan-kawan itu kepada terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pencucian uang di saham Garuda.
Belakangan KPK juga menggunakan pasal ini kepada tersangka penerima suap, Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus pengurusan izin quota impor daging sapi.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga dikenakan Pasal Pencucian Uang dalam proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi Korps Lalulintas Kepolisian RI.
Menurut Indra, pasal pencucian uang memang diperlukan. Namun, dia meminta agar KPK jangan sampai terjebak dalam kepentingan politik tertentu ketika menggunakan pasal tersebut.
“Publik nanti akan melihat apakah ada nuansa politis atau murni penegakan hukum, ini menjadi perhatian juga. Nanti biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, pemiskinan koruptor itu perlu tapi jangan sampai mengada-ada,” terangnya.(s9)*
“Jangan sampai ada abuse of power. Jangan sampai KPK menggunakan kewenangannya dan tidak tepat serta tidak sesuai dengan semestinya,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Namun, Indra menegaskan mendukung langkah KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam menjerat para tersangka korupsi. Sebab, dia melanjutkan, dengan menggunakan pasal tersebut, rencana pemiskinan koruptor bisa berjalan.
“Saya mendukung pemiskinan koruptor itu penting. Kita belajar dari kasus Angie misalnya, yang dinyatakan hasil korupsi tapi tidak disita dan (belajar dari kasus) luar biasa dalam kasus Djoko Susilo,” terang Indra.
Seperti diketahui, KPK saat ini mulai lebih berani menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat tersangka korupsi. Pasal ini mulai digunakan Abraham Samad dan kawan-kawan itu kepada terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dalam kasus pencucian uang di saham Garuda.
Belakangan KPK juga menggunakan pasal ini kepada tersangka penerima suap, Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus pengurusan izin quota impor daging sapi.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga dikenakan Pasal Pencucian Uang dalam proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi Korps Lalulintas Kepolisian RI.
Menurut Indra, pasal pencucian uang memang diperlukan. Namun, dia meminta agar KPK jangan sampai terjebak dalam kepentingan politik tertentu ketika menggunakan pasal tersebut.
“Publik nanti akan melihat apakah ada nuansa politis atau murni penegakan hukum, ini menjadi perhatian juga. Nanti biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, pemiskinan koruptor itu perlu tapi jangan sampai mengada-ada,” terangnya.(s9)*
0 komentar:
Posting Komentar