Bengkulu- Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Bengkulu berkerjasama dengan Sat
Lantas Polres Bengkulu dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu
menggelar razia terpadu dengan sasaran kendaraan penunggak pajak dan
pelat non BD.
Razia digelar pukul 09.30-12.00 WIB
berlokasi di Simpang 4 Nakau perbatasan Kota Bengkulu-Bengkulu Tengah
(Benteng). “Sebanyak 71 unit kendaraan yang mati pajak (nunggak pajak)
dan pelat non BD terjaring. Mati Pajak sebanyak 25 unit roda 2, dan roda
4 sebanyak 28 unit. Sedangkan yang non BD sebanyak 18 unit kendaraan
roda 4. Untuk kendaraan yang tak memiliki kelengkapan fisik diserahkan
ke polisi,” kata Kasi Penagihan Pelaporan dan Pembukuan Samsat Kota
Bengkulu, Yanto Sukardin, MM kepada RB.
Menurutnya, bagi masyarakat yang
terjaring razia bisa segera mengurusnya di Kantor Samsat Air Sebakul
mulai tanggal 19 Maret 2013 dengan membawa Surat Titipan yang diberikan
serta membawa fotokopi KTP dan BPKB. Khusus untuk yang mati pajak lebih
dari 5 tahun harus mebawa BPKB Asli guna ganti STNK, pelat dan BPKB,”
terang Yanto.
Diakuinya, razia terpadu tersebut
dikhususkan menjaring kendaraan mati pajak dan non BD. “Untuk non BD
kita sifatnya hanya pendataan dan memberikan imbauan untuk bea balik
nama kendaraannya. Kami dari Samsat Kota Bengkulu siap membantu
kelancaran dan kemudahan dalam proses bea balik nama tersebut,” terang
KUPT Dispenda Provinsi Hj. Oslita, SH MH mewakili Kepala Dispenda
Provinsi Bengkulu.
Razia terpadu semacam ini, kata Oslita,
dilakukan secara rutin sebanyak 4 kali dalam 1 bulan di berbagai titik
strategis di Kota Bengkulu.(mas)
*RB Online.
0 komentar:
Posting Komentar