Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilu tahun
2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu
dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai
penyelesaian.
Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:
11 Januari - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.
16 Maret - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
10 - 24 April
Penyerahan laporan dana kampanye meliputo penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April- 25 Mei 2014
Audit dana kampanye.
26 - 27 Mei 2014
Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei - 3 Juni 2014
Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4 - 13 Juni 2014
Pengumuman hasil audir penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.*s9
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.
16 Maret - 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
10 - 24 April
Penyerahan laporan dana kampanye meliputo penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
25 April- 25 Mei 2014
Audit dana kampanye.
26 - 27 Mei 2014
Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei - 3 Juni 2014
Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4 - 13 Juni 2014
Pengumuman hasil audir penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.*s9
*Dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar