Majelis Hakim yang dipimpin oleh Subiyantoro memutuskan menolak gugatan pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi terhadap 10 pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Majelis menilai pemecatan Yusuf oleh PKS sudah sesuai AD/ART partai.
"Keputusan tersebut resmi atas kebijakan partai dan tidak ada yang diragukan dan adalah sah," kata Subiyantoro dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara apa yang dilakukan Yusuf dengan melayangkan gugatan sudah sesuai dengan AD/ART PKS. Mereka menilai sengketa itu terpisah dari persoalan internal partai. Meski demkian, pada akhirnya mereka menilai jika gugatan Yusuf berlebihan.
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak seluruh gugatan penggugat. Menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima," ujar hakim.
Akibat keputusan ini, Yusuf diharuskan membayar biaya yang muncul selama persidangan. "Menyatakan secara sah, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul," lanjut hakim.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Yusuf Supendi Dany Saliswidjaya mengaku akan mengajukan banding. Dia menganggap hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat, sementara bukti-bukti yang mereka ajukan tidak ada yang dijadikan pertimbangan.
"Kami sangat meyesalikan atas putusan ini. Kami akan banding atas putusan ini, meski rekonvensi beberapa tergugat ditolak," kata Dany usai persidangan. Dany mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti baru, yang selama ini tidak diberikan dalam persidangan.
Sementara Yusuf Supendi menyatakan, jika putusan tersebut unik. Karena tidak sesuai dengan putusan sela. Oleh karenanya, Yusuf berniat untuk melaporkan para hakim dalam persidangannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). "Bahkan di balik itu juga saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap," ucapnya.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainudin Paru siap menghadapi upaya banding dari Yusuf. Namun demikian, mereka menyarankan agar yang bersangkutan ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Agar Yusuf Supendi sadar dan kembali ke rumah bersama keluarga untuk hidup khusnul khatimah. Dan jangan mengganggu PKS lagi karena partai ini akan tetap solid menjadi partai besar," terangnya.
Zainuddin melihat gugatan Yusuf bukan tidak dapat diterima tetapi memang sudah harus ditolak. Karena baginya, itu adalah masalah internal partai yang sudah diproses sesuai dengan AD/ART dan sudah diketahui penggugat sendiri.
"Majelis punya pertimbangan lain, semakin jelas, apa yg didalilkan penggugat nyata-nyata tidak terbukti," jelasnya. "Perkara ini diteruskan semakin jelas yang dituduhnya lebih tepat sebagai fitnah, upaya mendeskreditkan PKS dan Yusuf tidak dapat membuktikan."
Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 pejabat PKS senilai Rp 42,7 miliar karena merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Dewan Pimpinan Pusat PKS. Pemberhentian tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur.
Sementara ke 10 elite PKS yang digugat Yusuf, yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.
Dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang perkara gugatan Yusuf Supendi (YS) kepada pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Selasa 13/12) jelas dan gamblang latar belakang pemecatan YS. Ada dua saksi yang dihadirkan. Saksi pertama adalah Muhammad Syauqi, Sekretaris Dewan Syariah Pusat (DSP) periode 2004-2006, dan Iman Nugraha, Sekretaris Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subiantoro, Syauqi membacakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPS) PKS tentang pemberhentian YS dari keanggotaan PKS. Menurut Syauqi, dalam surat bertanggal 29 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta selaku Sekretaris Jenderal PKS, alasan pemberhentian YS ada tiga. Pertama, sebagai anggota partai YS telah melakukan pelanggaran di bidang keuangan, yakni mengabaikan kewajiban kepada partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai tentang Keuangan Nomor 005/D/SKEP/DPP-PKS/1427 tentang infaq wajib anggota Dewan, Pejabat Tinggi, dan pejabat lainnya yang berasal dari PKS.
Kedua, YS tidak melakukan pemeliharaan citra partai dan pimpinan partai sebagaimana mestinya sebagai anggota partai. Dan ketiga, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran yang dikeluarkan oleh BPDO. BPDO sendiri sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan untuk YS masing-masing No. 01/D/PRT/BPDO-PKS/1428 tertanggal 07 Juni 2007 dan No. 03/D/PRT/BPDO-PKS/1429 tertanggal 27 Oktober 2008.
Pengacara PKS Zainuddin Paru menyatakan, keterangan saksi Syauqi menjawab persoalan yang selama ini ditanyakan oleh pihak penggugat bahwa pemecatan YS tidak ada suratnya.
Dalam kesempatan tersebut Syauqi juga menjelaskan mengenai proses pemberhentian YS. Proses dimulai ketika Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat No. 01/MS-VII/1426 tertanggal 26 Mei 2005. Pertimbangan Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat tersebut adalah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran syar’i dan amanah maaliyah (amanah pengelolaan keuangan). Atas dasar pertimbangan itu Majelis Syuro kemudian memutuskan; pertama, mewajibkan YS mengembalikan dana aitam (anak yatim) selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005. Kedua, mengembalikan segala tanggungan maaliyah (keuangan) selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.
Ketiga, memerintahkan kepada YS untuk menunaikan infaq wajib anggota dewan sebagaimana SK DPP No. 24/SKEP/DPP-PKS/IV/1425. Keempat membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 kepada Dewan Syariah Pusat selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.
Kelima, menjatuhkan skorsing kepada Yusuf Supendi dari kegiatan partai selama tiga bulan. Dan selama masa skorsing yang bersangkutan wajib meminta nasehat kepada Ketua DSP periode 2005-2010.
Saksi kedua adalah Iman Nugraha, sekretaris BPDO. Selain menjelaskan soal proses pemberhentian YS, Iman juga memaparkan fitnah-fitnah yang disebarkan oleh YS, baik melalui buku putih maupun pesan singkat melalui ponsel (sms). Di antaranya, Iman mengungkapkan ihwal pernyataan YS yang menyebutkan Ketua Majelis Syuro PKS menyimpang dari putusan Majelis Syuro yang merekomendasikan dukungan kepada pasangan Amin Rais dan Siswono Yudohusodo pada Pilpres 2004. “Tidak ada rekomendasi lain dari Majelis Syuro selain dukungan pada Amin Rais dan Siswono,” kata Iman.
Fitnah lainnya adalah terkait apa yang disebut oleh YS sebagai ancaman kepada dirinya dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Iman, kalau dibaca lengkap isi sms pimpinan PKS adalah sebuah nasehat. Namun yang disebarkan YS isinya dipenggal sehingga maknanya berbeda.
Iman pun membacakan transkrip sms dimaksud. “Selama ini ikhwah yg marah pd antum dan ingin merespon secara fisik dan hukum selalu kami tahan, ihtiromanli fadllikum ‘alaina …. Sekarang sulit menahannya karena antum sdh melangkah terlalu jauh!! Kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah…khawatir ada yg tdk dapat menahan diri”
Namun yang disebarluaskan, lanjut Iman, hanya bagian akhirnya saja, ‘…kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah …khawatir ada yg tdk dapat menahan diri’, sehingga maknanya berbeda.[]
"Keputusan tersebut resmi atas kebijakan partai dan tidak ada yang diragukan dan adalah sah," kata Subiyantoro dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara apa yang dilakukan Yusuf dengan melayangkan gugatan sudah sesuai dengan AD/ART PKS. Mereka menilai sengketa itu terpisah dari persoalan internal partai. Meski demkian, pada akhirnya mereka menilai jika gugatan Yusuf berlebihan.
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak seluruh gugatan penggugat. Menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima," ujar hakim.
Akibat keputusan ini, Yusuf diharuskan membayar biaya yang muncul selama persidangan. "Menyatakan secara sah, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul," lanjut hakim.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Yusuf Supendi Dany Saliswidjaya mengaku akan mengajukan banding. Dia menganggap hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat, sementara bukti-bukti yang mereka ajukan tidak ada yang dijadikan pertimbangan.
"Kami sangat meyesalikan atas putusan ini. Kami akan banding atas putusan ini, meski rekonvensi beberapa tergugat ditolak," kata Dany usai persidangan. Dany mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti baru, yang selama ini tidak diberikan dalam persidangan.
Sementara Yusuf Supendi menyatakan, jika putusan tersebut unik. Karena tidak sesuai dengan putusan sela. Oleh karenanya, Yusuf berniat untuk melaporkan para hakim dalam persidangannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). "Bahkan di balik itu juga saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap," ucapnya.
Nasihat PKS Untuk YS
Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainudin Paru siap menghadapi upaya banding dari Yusuf. Namun demikian, mereka menyarankan agar yang bersangkutan ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Agar Yusuf Supendi sadar dan kembali ke rumah bersama keluarga untuk hidup khusnul khatimah. Dan jangan mengganggu PKS lagi karena partai ini akan tetap solid menjadi partai besar," terangnya.
Zainuddin melihat gugatan Yusuf bukan tidak dapat diterima tetapi memang sudah harus ditolak. Karena baginya, itu adalah masalah internal partai yang sudah diproses sesuai dengan AD/ART dan sudah diketahui penggugat sendiri.
"Majelis punya pertimbangan lain, semakin jelas, apa yg didalilkan penggugat nyata-nyata tidak terbukti," jelasnya. "Perkara ini diteruskan semakin jelas yang dituduhnya lebih tepat sebagai fitnah, upaya mendeskreditkan PKS dan Yusuf tidak dapat membuktikan."
Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 pejabat PKS senilai Rp 42,7 miliar karena merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Dewan Pimpinan Pusat PKS. Pemberhentian tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur.
Sementara ke 10 elite PKS yang digugat Yusuf, yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.
Sebab YS Dipecat
Dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang perkara gugatan Yusuf Supendi (YS) kepada pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Selasa 13/12) jelas dan gamblang latar belakang pemecatan YS. Ada dua saksi yang dihadirkan. Saksi pertama adalah Muhammad Syauqi, Sekretaris Dewan Syariah Pusat (DSP) periode 2004-2006, dan Iman Nugraha, Sekretaris Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subiantoro, Syauqi membacakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPS) PKS tentang pemberhentian YS dari keanggotaan PKS. Menurut Syauqi, dalam surat bertanggal 29 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta selaku Sekretaris Jenderal PKS, alasan pemberhentian YS ada tiga. Pertama, sebagai anggota partai YS telah melakukan pelanggaran di bidang keuangan, yakni mengabaikan kewajiban kepada partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai tentang Keuangan Nomor 005/D/SKEP/DPP-PKS/1427 tentang infaq wajib anggota Dewan, Pejabat Tinggi, dan pejabat lainnya yang berasal dari PKS.
Kedua, YS tidak melakukan pemeliharaan citra partai dan pimpinan partai sebagaimana mestinya sebagai anggota partai. Dan ketiga, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran yang dikeluarkan oleh BPDO. BPDO sendiri sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan untuk YS masing-masing No. 01/D/PRT/BPDO-PKS/1428 tertanggal 07 Juni 2007 dan No. 03/D/PRT/BPDO-PKS/1429 tertanggal 27 Oktober 2008.
Pengacara PKS Zainuddin Paru menyatakan, keterangan saksi Syauqi menjawab persoalan yang selama ini ditanyakan oleh pihak penggugat bahwa pemecatan YS tidak ada suratnya.
Dalam kesempatan tersebut Syauqi juga menjelaskan mengenai proses pemberhentian YS. Proses dimulai ketika Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat No. 01/MS-VII/1426 tertanggal 26 Mei 2005. Pertimbangan Majelis Syuro PKS mengeluarkan surat tersebut adalah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran syar’i dan amanah maaliyah (amanah pengelolaan keuangan). Atas dasar pertimbangan itu Majelis Syuro kemudian memutuskan; pertama, mewajibkan YS mengembalikan dana aitam (anak yatim) selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005. Kedua, mengembalikan segala tanggungan maaliyah (keuangan) selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.
Ketiga, memerintahkan kepada YS untuk menunaikan infaq wajib anggota dewan sebagaimana SK DPP No. 24/SKEP/DPP-PKS/IV/1425. Keempat membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 kepada Dewan Syariah Pusat selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2005.
Kelima, menjatuhkan skorsing kepada Yusuf Supendi dari kegiatan partai selama tiga bulan. Dan selama masa skorsing yang bersangkutan wajib meminta nasehat kepada Ketua DSP periode 2005-2010.
Saksi kedua adalah Iman Nugraha, sekretaris BPDO. Selain menjelaskan soal proses pemberhentian YS, Iman juga memaparkan fitnah-fitnah yang disebarkan oleh YS, baik melalui buku putih maupun pesan singkat melalui ponsel (sms). Di antaranya, Iman mengungkapkan ihwal pernyataan YS yang menyebutkan Ketua Majelis Syuro PKS menyimpang dari putusan Majelis Syuro yang merekomendasikan dukungan kepada pasangan Amin Rais dan Siswono Yudohusodo pada Pilpres 2004. “Tidak ada rekomendasi lain dari Majelis Syuro selain dukungan pada Amin Rais dan Siswono,” kata Iman.
Fitnah lainnya adalah terkait apa yang disebut oleh YS sebagai ancaman kepada dirinya dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Iman, kalau dibaca lengkap isi sms pimpinan PKS adalah sebuah nasehat. Namun yang disebarkan YS isinya dipenggal sehingga maknanya berbeda.
Iman pun membacakan transkrip sms dimaksud. “Selama ini ikhwah yg marah pd antum dan ingin merespon secara fisik dan hukum selalu kami tahan, ihtiromanli fadllikum ‘alaina …. Sekarang sulit menahannya karena antum sdh melangkah terlalu jauh!! Kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah…khawatir ada yg tdk dapat menahan diri”
Namun yang disebarluaskan, lanjut Iman, hanya bagian akhirnya saja, ‘…kalau boleh ana kasih saran, baiknya antum mulai mengosongkan rumah …khawatir ada yg tdk dapat menahan diri’, sehingga maknanya berbeda.[]
*)berbagai sumber
Sumber : http://www.pkspiyungan.org/2012/02/gugatan-yusuf-supendi-terhadap-pks.html
0 komentar:
Posting Komentar