Muryadi, Aleg DPRD Kota Bengkulu asal PKS |
KOTA BENGKULU, PKSBengkulu - Minggu (7/5/2016), menanggapi kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), seorang siswi SMP N 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding di Rejang Lebong, Anggota DPRD Kota Bengkulu asal PKS, Muryadi, SH mengatakan sepakat dengan wacana agar dibuat tindakan preventif berupa pelarangan minuman keras sejenis tuak di Bengkulu melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Muryadi kepada awak media saat menghadiri acara rapat koordinasi wilayah DPW PKS Provinsi Bengkulu di Padang Harapan. "Saya sependapat dengan diterapkannya perda miras, sebagai tindakan preventif," katanya.
Selain itu iapun sangat mengecam tindakan para pelaku yang melakukan kekejian terhadap Yuyun. "Itu tindakan biadab dan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya," ujarnya. (bs)
0 komentar:
Posting Komentar