-

  • Latest News

    Rabu, 11 Mei 2016

    Catatan Pemerhati HAM Atas Kasus Yuyun, [Remaja Yang Diperkosa Kemudian Dibunuh]

    Edi Sugiarto
    (Pemerhati HAM Bengkulu)
    Mencermati proses awal hingga persidangan kasus perkosaan Yuyun yang dilakukan oleh 14 orang hingga meninggal dunia, tentu membuat kita semua sedih, jengkel, marah, dan ingin melampiaskan ketidaksenangan kepada para pelaku. Dimana 7 orang pelaku adalah anak-anak yang belum memenuhi usia dewasa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

    Mendengar langsung pembacaan Putusan membuat kita ingin menghajar para pelaku ini juga. Para terdakwa pelaku anak ini memperlakukan korban Yuyun dengan sangat brutal dan sadis, biadab tepatnya.

    Majelis Hakim membacakan bagaimana para pelaku ini melakukan perkosaan terhadap korban Yuyun saat korban dalam keadaan pingsan, dan mereka  melakukannya rata-rata dua kali. Ya dua kali. Bahkan ada yang melakukn persetubuhan melalui (maaf) dubur.

    Reaksi para hadirin sidang sampai kelihatan menaham nafas sejenak ketika Majelis Hakim membacakannya dengan jelas, bagaimana proses perkosaan berlangsung.

    Lantas persoalannya,
    Mengapa hukumannya hanya 10 tahun? Mengapa sama dengan  tuntutan JPU yang juga 10 tahun?
    Mengapa sama hukuman  ke 7 pelakunya,  padahal telah jelas kita mendengar dalam pertimbangan hakim ada peran masing-masing pelaku. Ada pelaku yang punya ide, ada pelaku ikut-ikutan, walau tetap saja ikut serta melakukan.

    Sungguh, dalam tataran korban sangat tidak adil hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku. Tetapi apa daya, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, disampaikan bahwa untuk  perkara anak yang pelakunya anak anak,  dalampemidanaaan tidak sama dengan ancaman hukuman pada pelaku dewasa.

    Memang benar jika kita melihat langsung wajah dan tubuh para pelaku walau kelihatan wajah nya belum tampak dewasa, tetapi perilakunya telah seperti orang dewasa.

    Hal inilah yang harus dicermati kita semua pemerhati HAM, para pembuat UU di DPR sana,  untuk mengkaji ulang, apakah UU Perlindungan Anak dan sejenisnya sudah atau cukup sesuai dengan perkembangan keadaan dan rasa keadilan untuk masa kini.

    Tidakkah kemajuan teknologi telah memaksakan anak menjadi lebih cepat dewasa? Jadi apakah tidak perlu ada perubahan definisi anak dalam hal umur anak? Dengan defenisi anak yang sangat sudah tidak pas, membuat tindakan-tindakan pidana berat yang mereka lakukan selalu saja mendapat keringanan, dengan pertimbangan masih belum cukup untuk disebut usia dewasa dan masih masuk kriteria anak-anak (dibawah 18 tahun). Padahal fisik dan perilakunya terkadang melampaui usia mereka.

    Demikian catatan singkat dari Emperan Pengadilan Negeri Curup.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Catatan Pemerhati HAM Atas Kasus Yuyun, [Remaja Yang Diperkosa Kemudian Dibunuh] Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top