PKSBengkulu, Bandar Lampung (13/2) - Pasca Pemerintah Provinsi Lampung menerima dokumen pembangunan Jalan Tol Sumatera wilayah Lampung dari Bakauheni sampai Terbanggibesar (13/2), anggota Komisi V DPR RI asal Lampung KH Abdul Hakim minta
Penyegeraan pembebasan tanah menurut Abdul Hakim jadi poin krusial karena sudah tidak ada kendala dari sisi ketersediaan anggaran. "Kementerian Pupera sudah dianggarkan pada pagu APBN Perubahan sebesar 3 triliun," ujar Hakim.
Menurut Hakim, penyerahan dokumen jalan tol Bakau-Terbanggi yang sudah lama tertunda rencana pembangunannya karena ada berbagai kendala, akan terselesaikan melalui pembahasan APBN pusat sekarang ini.
"Kemarin belum ada investor yang berminat karena dianggap secara bisnis kurang menguntungkan. Sekarang dibackup dari penanaman modal negara untuk pembiayaan BUMN Hutama Karya yang akan membangun jalan tol tersebut," jelas Hakim.
Hakim mengatakan, dukungan dana dari APBN untuk pembebasan lahan telah disediakan, tinggal menunggu kesiapan masyarakat untuk bisa melepaskan hak tanahnya untuk bersama-sama mendahulukan kepentingan publik.
"Insya Allah tidak ada masalah dari APBN, kita siapkan berapapun yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol ini, APBN siap," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengungkapkan, Pemprov akan berusaha agar proses pembangunan dapat disegerakan, sehingga dapat selesai sesuai yang diharapkan.
"Kalau bisa lebih cepat dari dua bulan, maka akan dipercepat. Kita juga maunya cepat, agar (pembangunan tol) segera selesai," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera), Direktur Bina Teknik Subagyo menjelaskan, panjang tol Bakauheni-Terbanggibesar 140 kilometer, dengan luas jalan 120 meter.
"120 meter ini dalam keadaan datar, jadi rata-rata lebar jalan tol 150 meter. Lahan tol Bakauheni-Terbanggibesar membutuhkan sekitar 2.100 hektar," kata Subagyo. Menurut Subagyo jadi mulai terhitung hari penyerahan dokumen harus mulai dibentuk tim penilai dan evaluasi untuk pembebasan lahan.
Lanjut Subagyo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pekerjaan Umum, diperlukan waktu sekitar 4 bulan untuk mengkaji pembebasan lahan
0 komentar:
Posting Komentar