RUU Pilkada Segera Diparipurnakan
PKSBengkulu, JAKARTA (4/2) – Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengatakan bahwa Komisi II berencana menjadwalkan Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (5/2).“Setelah dilakukan finalisasi terhadap rumusan RUU Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja), selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna,” Saduddin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (3/2).
Setelah disetujui di Rapat Paripurna, tambah Saduddin, RUU akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengutarakan kepastian penjadwalan Paripurna DPR diperoleh setelah pemerintah mengundangkan Perppu Pilkada 1/2014 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta Perppu 2/2014 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda.
Menurut Saduddin, finalisasi rumusan RUU Pilkada dapat terwujud setelah adanya kesepakatan atas beberapa usulan revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi II pada Senin (2/2).
“Dengan telah diundangkannya kedua Perppu Pilkada dalam Lembaran Negara menjadi UU 1/2015 dan UU 2/2015, serta tercapainya kesepakatan usulan revisi diantara fraksi-fraksi, maka sudah dapat dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi UU,” ujar Saduddin yang juga Anggota Panja RUU Pilkada.
Dengan demikian, lanjut Saduddin, revisi UU Pilkada akan selesai dalam Masa Persidangan II, sebagaimana yang sudah dijadwalkan Komisi II DPR RI sebagai penggagas RUU tersebut.
http://pks.or.id/content/ruu-pilkada-segera-diparipurnakan
0 komentar:
Posting Komentar