-

  • Latest News

    Senin, 02 Februari 2015


    Penulis: Jazuli Juwaini (Ketua Fraksi PKS DPR RI) | Tulisan ini dimuat di Harian Republika pada Senin, 2 Februari 2015 (Rubrik Opini Hal.6)

    PKSBengkulu, Usai perhelatan pemilu 2014 yang lalu diharapkan lahir satu sistem dan kepemimpinan lembaga-lembaga negara yang efektif dan kuat berorientasi maju (progresif) bagi kebaikan negara serta kesejahteraan rakyat. 260 juta rakyat Indonesia menunggu realisasi janji—baik yang terucap semasa kampanye, maupun yang terekam dalam benak harap rakyat selama 15 tahun pasca reformasi.

    Jika kita tengok sejarah reformasi yang terlembaga melalui amandemen konstitusi maka salah satu yang menjadi titik pangkal perbaikan  dalam kerangka reformasi adalah koreksi dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang kemudian dijabarkan dalam serangkaian revisi paket undang-undang politik. Diantara penyempurnaan dalam aras sistem ketatanegaraan yang disepakati secara kolektif saat proses amandemen dalam kurun 1999-2002 adalah pertama, penegasan sistem presidensial; kedua, penguatan parlemen; ketiga, memperjelas pembagian kekuasaan dan sistem checks and balances antarlembaga negara.

    Sistem presidensial disepakati oleh perumus amandemen UUD 1945 sebagai konsepsi yang secara aklamasi ditetapkan di awal pembahasan amandemen sebagai yang tidak akan diubah—selain Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bermakna bahwa sistem presidensial merupakan sistem yang cocok (fit) bagi Indonesia sekaligus membawa konsekuensi siapapun Presiden Rrepublik Indonesia kedudukannya sangat kuat di mata konstitusi. Siapapun Presiden republik ini tidak boleh berkecil hati apalagi takut atau ragu dalam melaksanakan pemerintahan negara, sepanjang berjalan di atas rel konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sebagai konsekuensi kita menganut negara hukum (rechstaat).

    Secara bersamaan konstitusi hasil amandemen juga memperkuat parlemen dengan mereposisi kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Semua sudah mafhum bahwa selama Orde Baru DPR sebagai lembaga legislatif dikesankan subordinat dari eksekutif, bahkan seolah sekadar menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif (Presiden). Pelemahan DPR dilakukan secara sistematis melalui instrumen kekuasaan yang otoriter. Inilah yang dikoreksi melalui amandemen konstitusi: DPR diperkuat peran dan kedudukannya dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

    Dalam fungsi legislasi, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dimana kekuasan ini sebelumnya ada di tangan Presiden. Dalam fungsi anggaran, DPR ikut membahas dan menyetujui RAPBN. Sementara dalam fungsi pengawasan, DPR berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan konstitusi dan undang-undang. Sementara itu, DPD yang dibentuk sebagai perwakilan daerah merupakan kamar kedua parlemen dalam corak soft bicameralism yang secara khusus memainkan peran sebagai jembatan bagi kepentingan daerah. Peran dan kedudukan DPD kekinian dirasakan semakin kuat dan relevan dalam sejumlah agenda nasional terutama yang terkait langsung dengan kepentingan daerah.

    Penguatan parlemen di atas memberikan pesan bahwa konstitusi menginginkan satu sistem pemerintahan negara yang kuat. Bukan hanya eksekutif/presiden yang tampil dominan—seperti langgam yang terjadi di masa Orde Baru—akan tetapi penguatan itu merata pada semua cabang kekuasaan/lembaga negara lainnya. Bukan dalam langgam yang saling mendominasi akan tetapi berjalan secara proporsional sesuai kewenangannya.

    Sejalan dengan semangat di atas, amandemen UUD memperjelas skema pembagian kekuasaan dan sistem checks and balances antarlembaga negara. Checks merujuk pada suatu keadaan saling kontrol antar cabang-cabang kekuasaan negara. Sedangkan Balances merujuk pada suatu keseimbangan kekuasaan agar salah satu cabang kekuasaan negara tidak menjadi terlalu kuat, sehingga tidak terjadi tirani.

    Konstitusi meletakkan kewenangan masing-masing lembaga negara secara proporsional, tidak ada lembaga negara yang lebih tinggi dari lembaga negara lain. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat, dewasa ini menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya. Demikian juga dengan lembaga negara lainnya, tidak ada yang dominan. DPR misalnya, dalam kedudukannya saat ini tidak bisa serta merta dapat menjatuhkan presiden bahkan dalam hal terjadi pelanggaran konstitusi sekalipun.

    Dengan konstruksi ketatanegaraan demikian, konstitusi sebenarnya menghendaki relasi yang saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances). Sehingga bukan ego dan dominasi kewenangan masing-masing lembaga yang ditonjolkan, tapi penghargaan pada relasi yang saling checks dan saling balance yang dipentingkan. Oleh karena itu setiap lembaga negara harus menghargai konsepsi ini dalam praktek hubungan antarlembaga. Tidak boleh ada lembaga negara yang memberi sinyal menafikan adanya checks and balances karena akan mengganggu upaya membangun sistem ketatanegaraan yang kuat sebagaimana digariskan oleh konstitusi.  

    Relasi DPR-Presiden

    Relevan dengan bahasan di atas hubungan antara presiden dan DPR sempat memanas beberapa saat yang lalu, meski tak bisa dipungkiri bahwa hal itu terjadi akibat/ekses polarisasi koalisi pemilu presiden yang sangat diametral sebelumnya.

    Sejumlah kebijakan strategis pemerintah nyaris tanpa konsultasi dan pengawasan dari DPR, sejak soal pembentukan kabinet baru (nomenklatur baru kementerian), pengadaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), penghentian Kurikulum Pendidikan 2013, penaikan harga BBM, penghapusan subsidi premium, penaikan harga gas elpiji (LPG), penaikan tarif dasar listrik (TDL), dan berbagai kebijakan strategis berdampak luas bagi rakyat lainnya. Hal ini diperparah dengan keluarnya bleid larangan menteri dan jajaran direksi BUMN untuk hadir memenuhi undangan DPR meski kemudian diralat/dicabut lagi. Ada alasan yang memang dikemukakan pemerintah utamanya terkait persoalan internal DPR yang dinilai belum kondusif, selain alasan-alasan tertentu yang lebih bernuansa politis.

    Apatah yang lalu telah terjadi, kebijakan telah diambil/berjalan, dan biarkan berproses sesuai dinamika ketatanegaraan. Ke depan masing-masing lembaga, baik DPR maupun Presiden, harus kembali menempatkan diri dalam relasi yang seimbang dan proporsional sebagaimana telah digariskan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Konstitusi secara jelas dan tegas menghendaki berlakunya sistem checks and balances, bukan relasi yang saling mendominasi dan menjatuhkan. Bukan pula saling menafikan keberadaan dan kewenangan masing-masing. Hal itu hanya bisa terwujud jika ada saling pemahaman, penghargaan, dan penghormatan pada kedudukan dan kewenangan konstitusional masing-masing. 

    Desain konstitusional DPR jelas yakni membentuk undang-undang, menyetujui hal ihwal penganggaran negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan negara. Sementara desain konstitusional Presiden juga jelas melaksanakan pemerintahan negara berdasarkan undang-undang yang dibentuk bersama dengan DPR. Desain konstitusional ini menyiratkan relasi yang kuat dan erat antara DPR dan Presiden dan sistem ketatanegaraan. Di dalamnya termuat perlbagai dimensi good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Pesan pentingnya adalah tidak (boleh) ada satu pun kebijakan strategis negara, yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, yang luput dari pembahasan (konsultasi dan/atau persetujuan) bersama Presiden dan DPR. Selanjutnya DPR wajib mengawasi kebijakan tersebut sesuai kewenangan konstitusionalnya. Inilah esensi checks and balances dalam relasi konstitusional antara DPR dan Presiden.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top