Ilustrasi. (inet) |
dakwatuna.com - Rabu 30 Januari 2013 Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan dugaan kasus Suap Impor Daging. Ia dijemput penyidik di kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta.
Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sedangkan, Maharani sendiri telah dibebaskan Kamis, pukul 02.10, karena tidak terbukti terlibat kasus suap .Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. (Kompas.com)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam proses penerbitan izin impor daging sapi.
Meski bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. “Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual otoritas,” ujarnya, di KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut Bambang, untuk memanfaatkan pengaruh tidak harus punya kewenangan. Namun, pengaruh bisa dipakai untuk mempengaruhi. Dia menegaskan, “Ini tidak menduga-duga, kami mempunyai buktinya.”
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait dengan izin impor.
Bambang enggan mengatakan kepada siapa sebenarnya uang ini akan diarahkan. “Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,” katanya. (Tempo.Co/Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat ini jawaban KPK)
Analisa Hukum
Tersangka adalah se4orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 butir 14 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 butir 5 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari satu hari alias 1 X 24 Jam oleh KPK, jelas Cacat Hukum dan tidak beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana baru kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka setelahnya.
Ditetapkannya Ahmad Fathoni (AF) bersama dengan Gadis yang bernama Maharani sebagai bentuk Gratifikasi Sex Ujarnya. Juga ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
Sebelumnya mari kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan Gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Menurut Pasal 12 UU TIPIKOR Gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri, Penyelenggara Negara atau Advokat yang ditunjuk untuk mewakili dalam siding pengadilan.
Apakah dalam hal ini AF sebagai Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau Advokat yang ditunjuk untuk mewakili dalam persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas bukanlah ini termasuk dalam kategori gratifikasi
Dalam Proses Penetapan tersangka di Penyidikan seharusnya ditentukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana yang disebut dalam Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Alat bukti yang sah;
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Jika uang satu milyar, bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk AF dan direktur PT. Indraguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah mudahnya seseorang nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada seseorang yang tidak tahu apa-apa terlibat didalamnya.
Kemudian sebelum dikatakan uang satu milyar tersebut dikatakan untuk digunakan dalam suap Impor daging dengan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang itu ditujukan untuk LHI? Bukti berupa informasi yang terkait, baik berupa SMS, telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan kewenangan untuk melakukan sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan kepada LHI sebagai Suap. Jika ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai satu alat bukti.
Jika dikatakan bahwa AF adalah orang terdekat atau bisa dikatakan Asisten dari LHI adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (Foto), atau rekaman yang menyatakan bahwa AF adalah orang dekat dari LHI. Jika tidak maka siapapun bisa mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI dengan tujuan memfitnah atau melakukan pembunuhan karakter orang lain untuk tujuan tertentu.
LHI berada di komisi pertahanan keamanan, sedangkan masalah Impor sapi berada dalam lingkungan komisi pertanian, menurut Wakil ketua KPK yang berinisial BW menyatakan bahwa LHI memang tidak memiliki kewenangan, tapi dia Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. Dalam UU TIPIKOR tidak dikatakan istilah pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana, dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Atau yang disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana yang dalam bahasa latin disebut “nulla poena sine lege.” (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang). (Scahfmaster, Hukum Pidana, hal.5)
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait dengan izin impor. “Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,”
Sebuah pertanyaan, pasti kearah sana, kearah mana? Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas merupakan sebuah asumsi yang belum tentu benar, tidak bersandar pada asas praduga tak bersalah (“Presumption of Innocence”)
Kesimpulan:
1. Apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka sebelum dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian meningkat ke penyidikan jelas salah, KPK dalam mengambil Prosedur tak sesuai dengan langkah hukum yang ada berdasarkan KUHAP.
2. Apa yang dinyatakan KPK sebagai alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak bisa dikatakan alat bukti. Pertama KPK harus memastikan uang satu milyar yang berada dalam plastic bersamaan dengan ditangkap tangan tersangka AF adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.
3. Apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun tidak memiliki kewenangan jelas ini cacat hukum. Sebesar apapun pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunaan kewenangannya pasti tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU TIPIKOR adalah penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh.
0 komentar:
Posting Komentar