-

  • Latest News

    Rabu, 21 Januari 2015

    BANDUNG (20/1) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) sangat penting dan strategis. Hal ini sebagai wujud dari ikhtiar pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Huruf H Undang-Undang Dasar 1945. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Aher dalam Press Release Pencanangan Satuan Tugas (Satgas) PHLT, Selasa (20/1).

    Dalam laporannya kepada Gubernur Jabar, Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna menjelaskan bahwa PHLT di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 mengalami peningkatan dibandingkan periode 2010-2013. Hal tersebut meliputi penegakan hukum lingkungan di luar pengadilan, serta melalui pengadilan (pidana).

    Penegakan hukum lingkungan di luar pengadilan melalui pengenaan sanksi administratif diberikan kepada 59 perusahaan/pelaku kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan , serta 1 penyelesaian sengketa melalui ADR (Alternative Dispute Resolution). Sedangkan penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan (pidana) dilakukan kepada 8 perusahaan/pelaku kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup.

    “Selain PHLT melalui pengadilan dan luar pengadilan, kami juga melakukan sidak lapangan ke beberapa industri yang berada di wilayah Sungai Citarum dan kegiatan penambangan di wilayah Jabar Selatan, Karawang, dan Bogor,” tambah Anang sebagaimana dikutip dari Press Release Satgas PHLT.

    Walaupun pada tahun 2014 Tim PHLT Jabar menghadapi peningkatan kasus dan berhasil menanganinya, namun terdapat beberapa kasus pencemaran/perusakan lingkungan yang sangat masif belum berhasil dituntaskan.

    “Melalui satuan tugas ini, kami sangat berharap kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat, dan masyarakat juga merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini sangat penting, karena saat ini sebagian masyarakat sudah menderita sangat lama akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pihak tertentu, merasa negara tidak hadir,” kata Anang.

    Selanjutnya, disampaikan Anang, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Tim PHLT Jabar menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Melalui komunikasi intensif tersebut mereka bersepakat membentuk Satgas PHLT. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/kep.1836-hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT), terdiri dari:

        Satuan tugas kajian data/informasi dan perizinan
        Satuan tugas penindakan hukum lingkungan
        Satuan tugas penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan. Khusus dalam satgas ini, Tim PHLT melibatkan  Kodam III Siliwangi karena memiliki sumberdaya yang dapat berperan serta dan mendukung kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat.

    Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top