Jabar Inisiasi Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu
PKSBengkulu.org - BANDUNG - Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Provinsi Jawa Barat menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu.
Dalam rapat persiapan pencanangan ataulaunching Satgas ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan hal ini sebagai bentuk sikap dan komitmen dalam mencegah serta mengurangi kerusakan alam di Jawa Barat. "Pencanangan Satgas ini sebagai bentuk sikap dan komitem untuk mencegah kerusakan lingkungan yang terjadi, minimal mengurangi kerusakan alam yang telah ada", ungkap Wagub dalam rapat yang di gelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung pada Selasa (6/1).
Wagub pun berharap Satgas ini akan menjadi kekuatan dalam mencegah kerusakan yang lebih parah lagi di alam Jawa Barat, sehingga dapat menjamin keberlangsungan hak hidup generasi yang akan datang. Selain itu, dengan adanya Satgas ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Penegakan Lingkungan Hidup dan berharap pula dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Pembentukan Satgas ini tercantum dalam Keputusan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukkam/2014 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tanggal 31 Desember 2014 di Bandung. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 & 9 Tahun 2014 Kep. 41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, sususan personalia Satgas ini terdiri dari:
I. Satuan Tugas Data/Infomasi dan Perizinan:
1. Kepala BPMPT Jabar,
2. Kepala Biro Hukum & Ham Setda Provinsi Jabar,
3. Kepala Unit I, II, III & IV Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Polda Jabar,
4. Asisten Bidang Intelejen Kejati Jabar,
5. Kepala Seksi I & II Asisten Bidang Intelejen Kejati Jabar,
6. Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan BPLHD Jabar,
7. Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Jabar,
8. Kepala Bidang Mineral Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jabar,
9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar,
10. Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PSDA Jabar,
11. Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar,
12. Kepala Bidang Bina Sistem Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Jabar,
13. Kepala Bidang Teknik Dinas Bina Marga Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana kegiatan perizinan di bidang lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan perizinan di bidang lingkungan,
c. Melaksanakan pelaksanaan perizinan di bidang lingkungan,
d. Mengevaluasi perizinan di bidang lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
II. Satuan Tugas Penindakan Hukum Lingkungan:
1. Kepala Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Polda Jabar,
2. Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Polda Jabar,
3. Kepala Sub Bidang Pembinaan Hukum Polda Jabar,
4. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar,
5. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
6. Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
7. Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
8. Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
9. Kepala Seksi Pemeliharaan dan Ketertiban POM Kodam III/Siliwangi,
10. Kepala BPLHD Jabar,
11. Kepala Dina Kehutanan, ESDM, Permukiman & Perumahan, Perikanan & Kelautan, Perhubungan, Bina Marga, PSDA, Perkebunan Jabar.
12. Kepala Satpol PP Jabar,
13. Kepala Bidang Penataan Hukum dan Kemitraan BPLHD Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana kegiatan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
c. Melaksanakan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
d. Mengevaluasi perizinan penindakan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
III. Satuan Tugas Penegakan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan Lingkungan:
1. Kepala Sub Direktorat II Ekonomi Khusus/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar,
2. Kepala Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar,
3. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
4. Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
5. Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
6. Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Lain pada Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Jabar.
7. Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi pada Asistem Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
c. Melaksanakan penindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
d. Mengevaluasi pelaksanaan penindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
Usai rapat persiapan yang juga dihadiri Kepala BPLHD Jabar, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Direktur Intelejen Kejari Jabar, serta para Kepala OPD Provinsi Jawa Barat ini, Wagub mengatakan Satgas ini akan di-launching pada 20 Januari 2015 mendatang di Gedung Sate.
Rencananya launching tersebut akan dihadiri Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup RI, KPK, Kabareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI & Perwakilan Jabar, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Ketua/Wakil Ketua DPRD Jabar, Ketua Pengadilan Negeri se-Jabar, Bupati/Walikota se-Jabar, Kepala BPLHD Kabupaten/Kota se-Jabar, Kapolres se-Jabar, Perwakilan Perusahaan di Jabar, serta LSM/Ormas Lingkungan Hidup di Jawa Barat.
Humas Pemprov Jabar
PKSBengkulu.org - BANDUNG - Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Provinsi Jawa Barat menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu.
Dalam rapat persiapan pencanangan ataulaunching Satgas ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan hal ini sebagai bentuk sikap dan komitmen dalam mencegah serta mengurangi kerusakan alam di Jawa Barat. "Pencanangan Satgas ini sebagai bentuk sikap dan komitem untuk mencegah kerusakan lingkungan yang terjadi, minimal mengurangi kerusakan alam yang telah ada", ungkap Wagub dalam rapat yang di gelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung pada Selasa (6/1).
Wagub pun berharap Satgas ini akan menjadi kekuatan dalam mencegah kerusakan yang lebih parah lagi di alam Jawa Barat, sehingga dapat menjamin keberlangsungan hak hidup generasi yang akan datang. Selain itu, dengan adanya Satgas ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Penegakan Lingkungan Hidup dan berharap pula dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Pembentukan Satgas ini tercantum dalam Keputusan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukkam/2014 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tanggal 31 Desember 2014 di Bandung. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 & 9 Tahun 2014 Kep. 41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, sususan personalia Satgas ini terdiri dari:
I. Satuan Tugas Data/Infomasi dan Perizinan:
1. Kepala BPMPT Jabar,
2. Kepala Biro Hukum & Ham Setda Provinsi Jabar,
3. Kepala Unit I, II, III & IV Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Polda Jabar,
4. Asisten Bidang Intelejen Kejati Jabar,
5. Kepala Seksi I & II Asisten Bidang Intelejen Kejati Jabar,
6. Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan BPLHD Jabar,
7. Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Jabar,
8. Kepala Bidang Mineral Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jabar,
9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar,
10. Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PSDA Jabar,
11. Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar,
12. Kepala Bidang Bina Sistem Operasional Transportasi Dinas Perhubungan Jabar,
13. Kepala Bidang Teknik Dinas Bina Marga Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana kegiatan perizinan di bidang lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan perizinan di bidang lingkungan,
c. Melaksanakan pelaksanaan perizinan di bidang lingkungan,
d. Mengevaluasi perizinan di bidang lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
II. Satuan Tugas Penindakan Hukum Lingkungan:
1. Kepala Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Polda Jabar,
2. Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Polda Jabar,
3. Kepala Sub Bidang Pembinaan Hukum Polda Jabar,
4. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar,
5. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
6. Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
7. Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
8. Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,
9. Kepala Seksi Pemeliharaan dan Ketertiban POM Kodam III/Siliwangi,
10. Kepala BPLHD Jabar,
11. Kepala Dina Kehutanan, ESDM, Permukiman & Perumahan, Perikanan & Kelautan, Perhubungan, Bina Marga, PSDA, Perkebunan Jabar.
12. Kepala Satpol PP Jabar,
13. Kepala Bidang Penataan Hukum dan Kemitraan BPLHD Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana kegiatan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
c. Melaksanakan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,
d. Mengevaluasi perizinan penindakan penindakan perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
III. Satuan Tugas Penegakan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan Lingkungan:
1. Kepala Sub Direktorat II Ekonomi Khusus/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar,
2. Kepala Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar,
3. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
4. Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
5. Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,
6. Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Lain pada Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Jabar.
7. Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi pada Asistem Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar.
Tugas:
a. Mempersiapkan rencana pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
b. Mengkoordinasikan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
c. Melaksanakan penindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan,
d. Mengevaluasi pelaksanaan penindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan, dan
e. Memberikan masukan dan laporan kepada Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.
Usai rapat persiapan yang juga dihadiri Kepala BPLHD Jabar, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Direktur Intelejen Kejari Jabar, serta para Kepala OPD Provinsi Jawa Barat ini, Wagub mengatakan Satgas ini akan di-launching pada 20 Januari 2015 mendatang di Gedung Sate.
Rencananya launching tersebut akan dihadiri Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup RI, KPK, Kabareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI & Perwakilan Jabar, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Ketua/Wakil Ketua DPRD Jabar, Ketua Pengadilan Negeri se-Jabar, Bupati/Walikota se-Jabar, Kepala BPLHD Kabupaten/Kota se-Jabar, Kapolres se-Jabar, Perwakilan Perusahaan di Jabar, serta LSM/Ormas Lingkungan Hidup di Jawa Barat.
Humas Pemprov Jabar
0 komentar:
Posting Komentar