Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Syahfan Badri Sampurno mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat penting, yaitu RUU Intelijen dan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) pada saat ini tengah agenda pembahasan di Komisi I. Karena jika tidak dua RUU ini, akan menyeret kita semua kembali ke alam refresif seperti masa lalu. “Seluruh komponen masyarakat harus ikut memberikan perhatian terhadap RUU Intelijen dan RUU Kamnas saat ini masih pembahasan di komisi I DPR RI. Saya khawatir jika tidak ada perhatian masyarakat, kedua RUU sangat penting ini bisa saja membawa kita ke masa rezim refresif masa lalu.” Ungkap Syahfan di kantornya, senayan.
Anggota Fraksi PKS Daerah Pemilihan Propinsi Bengkulu ini juga mengajak semua pihak harus memastikan bahwa kedua RUU ini tetap berada dalam semangat reformasi, memperhatikan hak-hak masyarakat sipil, tidak melanggar HAM (Hak Azazi Manusia), serta tetap berada pada semangat memperkuat civil society. “Kita semua harus memastikan RUU Intelijen dan Kamnas tetap sejalan dengan semangat reformasi, tidak melanggar HAM dan hak-hak masyarakat sipi serta berada pada semangat memperkuat civil society.” Ujar Syahfan di sela-sela rapat panja intelijen Komisi I.
Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Intelijen Komisi I ini, sejatinya peran dan 4 fungsi pokok intelijen, yaitu pengumpulan (collection), analisa (analysis), kegiatan terselubung (covert action) dan kontra intelijen (counter intelligence) dalam rangka memberikan feeding kepada aparat penegak hukum agar tepat sasaran dalam eksekusi lapangan. “Saya pikir 4 fungsi pokok aktivitas intelijen, dalam rangka memberikan feeding kepada aparat penegak hukum agar tepat sasaran dalam eksekusi di lapangan.”tambah Syahfan.
Syahfan, menegaskan bahwa ada dua pasal paling krusial dari RUU Intelijen dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yaitu pasal kewenangan melakukan penyadapan dan penahanan. Seharusnya penyadapan ini harus seizin pengadilan dan diatur secara khusus dalam RUU Penyadapan, karena sudah terlalu banyak institusi yang melakukan atau minta kewenangan penyadapan seperti polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan penahanan dan pemeriksaan intensif baru dapat dilakukan apabula ada bukti permulaan yang cukup serta harus dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum. “Saya menilai ada dua pasal dalam RUU Intelijen DIM Pemerintah yang perlu dikritisi yaitu kewenangan melakukan penyadapan dan penahanan intensif.” Demikian tutup Syahfan
0 komentar:
Posting Komentar