Kasus eksekusi mati TKI Ruyati Binti Satubi oleh kerajaan Arab Saudi, Sabtu (18/6) merupakan tamparan keras kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia dalam melindungi TKI yang sedang terjerat hukum. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Syahfan Badri Sampurno mengingatkan, ke depan harus dipertegas sikap dan langkah kongkrit pemerintah dalam menangani masalah TKI, seperti sesegera mungkin mendata dan melakukan advokasi kepada TKI yang terjerat pidana di Luar Negeri; evaluasi kinerja Kedubes RI di Arab Saudi khususnya KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah. Hal ini disampaikan Syahfan di DPR, Selasa (21/6)
Kalau memang ada kelalaian dalam memberikan perlindungan terhadap WNI di sana, lanjut Syahfan, maka perlu diberikan sanksi tegas. Kedepan hasil evaluasi ini dapat mencegah terjadinya hal-hal seperti ini terulang lagi. “Saya berharap, agar para TKI kita terjamin keadaannya, maka pemerintah harus mempertegas sikap dan langkah kongkrit dalam menangani masalah TKI di Luar Negeri.” tegas legislator PKS ini.
Selain itu, Anggota DPR RI daerah pemilihan Propinsi Bengkulu ini meminta pemerintah (Kemlu) benar-benar serius dalam menjalan fungsi diplomasi terkait kasus-kasus menimpa WNI di luar negeri. Kasus yang sedang di depan mata adalah menimpa TKI Darsem Binti Daut dimintai membayar diyat (denda) sebesar Rp. 4,7 miliar. Dalam rapat kerja Komisi 1 DPR RI dan Kemenlu (20/6), pemerintah mengusulkan membayar diyat tersebut. Menanggapai usulan kemenlu tersebut, Syahfan mendorong langkah tepat dan cepat Kemlu dalam mengalokasi dana untuk membayar diyat tersebut.
Selain itu, Syahfan juga berharap kasus eksekusi mati Ruyati cukup menjadi tinta darah terakhir bagi para TKI khususnya di Arab Saudi.“Kami sangat mendorong inisiatif kemlu bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan kasus TKI Darsem dengan mengalokasi anggaran membayar diyat Rp. 4,7 miliar. Kita berharap kasus Ruyati, merupakan tinta darah terakhir bagi TKI kita di luar negeri” pungkas Syahfan.
Kalau memang ada kelalaian dalam memberikan perlindungan terhadap WNI di sana, lanjut Syahfan, maka perlu diberikan sanksi tegas. Kedepan hasil evaluasi ini dapat mencegah terjadinya hal-hal seperti ini terulang lagi. “Saya berharap, agar para TKI kita terjamin keadaannya, maka pemerintah harus mempertegas sikap dan langkah kongkrit dalam menangani masalah TKI di Luar Negeri.” tegas legislator PKS ini.
Selain itu, Anggota DPR RI daerah pemilihan Propinsi Bengkulu ini meminta pemerintah (Kemlu) benar-benar serius dalam menjalan fungsi diplomasi terkait kasus-kasus menimpa WNI di luar negeri. Kasus yang sedang di depan mata adalah menimpa TKI Darsem Binti Daut dimintai membayar diyat (denda) sebesar Rp. 4,7 miliar. Dalam rapat kerja Komisi 1 DPR RI dan Kemenlu (20/6), pemerintah mengusulkan membayar diyat tersebut. Menanggapai usulan kemenlu tersebut, Syahfan mendorong langkah tepat dan cepat Kemlu dalam mengalokasi dana untuk membayar diyat tersebut.
Selain itu, Syahfan juga berharap kasus eksekusi mati Ruyati cukup menjadi tinta darah terakhir bagi para TKI khususnya di Arab Saudi.“Kami sangat mendorong inisiatif kemlu bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan kasus TKI Darsem dengan mengalokasi anggaran membayar diyat Rp. 4,7 miliar. Kita berharap kasus Ruyati, merupakan tinta darah terakhir bagi TKI kita di luar negeri” pungkas Syahfan.
0 komentar:
Posting Komentar