Mohammad Syahfan Badri Sampurno |
"Pada dasarnya melalui APBN, kita di Komisi I telah menyetujui peningkatan kemampuan deterrent TNI AU di udara melalui pengadaan enam unit F-16 Block 52 baru senilai 430 juta dolar AS," ujar Syahfan di DPR, Jumat (14/10)
Hanya, lanjut anggota DPR Dapil Bengkulu ini, dalam perjalanannya ada tawaran dari US Government soal hibah 24 pesawat F-16 melalui program EDA. Menurut Syahfan, pertanyaan kritis perlu menjadi perhatian terkait tawaran hibah F-16.
"Apakah secara kualitas F-16 yang dihibahkan ini memiliki efek deterrent setara dengan yang dimiliki oleh negara-negara tetangga kita dan secara kuantitas apakah pengadaan F-16 ini delivery-nya sesuai dengan roadmap TNI AU?" tegas Syahfan.
Selain itu, Syahfan juga menegaskan bahwa Komisi I menolak hibah F-16 ini jika jenis tipe F-16 jauh di bawah standar yang diharapkan. Komisi I DPR akan menerima dengan catatan, antara lain, pesawat yang dihibahkan ini harus di-upgrade (retrofit) menjadi tipe F-16 Block 52 sesuai usulan pemerintah.
Lalu, proses upgrade (retrofit) ini harus dilakukan sebesar-besarnya di Indonesia dan melibatkan industri pertahanan dalam negeri. Kemudian, ada jaminan bahwa pemerintah dengan Kongres Amerika Serikat (AS) menyetujui seluruh alat kelengkapan (sistem navigasi, sistem persenjataan, suku cadang, dan lain-lain) sesuai dengan permintaan dan kebutuhan negara.end
Sumber: http://jurnalparlemen.com/news/2011/10/komisi-i-dukung-pengadaan-f-16-untuk-penguata#
0 komentar:
Posting Komentar