Menkominfo Tifatul Sembiring |
"Semua tercatat dan sudah saya laporkan ke KPK. Sebenarnya batas waktunya penyerahan terakhir masih tanggal 22 November, tapi lebih cepat kan lebih baik", ujar Tifatul dalam keterangan persnya, Selasa (8/11/2011).
Tifatul melaporkan hadiah pernikahan putrinya yang digelar pada 8 Oktober lalu pada Senin 7 November kemarin. Sesuai peraturan perundangan, setiap pejabat publik harus melaporkan semua jenis hadiah yang diterima kepada KPK.
"Untuk diteliti apakah tergolong gratifikasi atau tidak. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya bentuk hadiah yang berlebihan, mencegah adanya maksud-maksud tertentu yang tidak wajar," imbuhnya.
Tifatul menjelaskan, butuh waktu untuk mendaftar gratifikasi yang akan dilaporkan. Dicatat satu persatu dan harus ditulis hubungan pemberi hadiah dengan dirinya.
"Kami periksa lagi agar tidak ada yang terlewatkan," ungkap Tifatul.
Sumber: http://pks.or.id/content/tifatul-sudah-laporkan-gratifikasi-pernikahan-anaknya-ke-kpk
0 komentar:
Posting Komentar