KabarPKS - Jakarta - (29/05/13), Dewan
 Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera mengeluarkan arahan dan 
tadzkiroh kepada seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya dan 
kader-kader PKS pada khususnya agar menghidari hal-hal yang berbau 
fitnah mengingat prahara politik akhir-akhir ini yang menimpa PKS. 
berikut tadzkiroh dari DSP PKS:
TADZKIROH
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 14/TK/DSP-PKS/1434 H
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 14/TK/DSP-PKS/1434 H
  TENTANG
MENGHINDARI HAL-HAL YANG MENIMBULKAN FITNAH
MENGHINDARI HAL-HAL YANG MENIMBULKAN FITNAH
Menyikapi
 musibah dan ibtila akhir-akhir ini, maka Dewan Syariah Pusat 
mengingatkan (memberikan tadzkiroh) kepada seluruh pimpinan PKS, pejabat
 publik dan seluruh kader, untuk senantiasa menjaga iffah (kehormatan 
diri) dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah. Allah
 Ta’ala berfirman:
َمَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبةَ فَبِمَا كسَبتَ أَيْدِ يكم وَيَعْفُو عَنْ كثيٍر
”Dan
 apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan 
tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari 
kesalahan-kesalahanmu)” (QS As-Syuraa 30).
Sesungguhnya
 kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya masih jauh lebih luas, 
sehingga Allah memaafkan banyak sekali kesalahan dan dosa yang telah 
dilakukan. Oleh karena itu kita jangan meremehkan dosa dan kesalahan, 
karena bisa saja Allah menimpakan musibah dan fitnahnya kepada yang 
lain. Allah berfirman:
وَاتَّقُوا فِتنةً لا تُصِيبَنَّ الَّذينَ ظَلَمُوا مِنكم خاصَّةً وَاعْلَمُوا أَن اللَّه شدِيدُ الْعِقَابِ
”Dan
 peliharalah dirimu dari pada fitnah ( siksaan) yang tidak khusus 
menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa
 Allah Amat keras siksaan-Nya.”(QS al-Anfaal 25).
Fitnah
 tidak hanya menimpa pelaku perbuatan haram dan zhalim saja, tetapi juga
 menimpa orang lain. Berkata Ibnu Abbas ra. terkait dengan tafsir ayat 
ini, Allah memerintahkan orang
beriman
 untuk tidak mengakui kemungkaran yang terjadi di tengah mereka, kalau 
mereka mengakui, maka Allah akan meratakan adzab-Nya. Rasulullah saw. 
bersabda:
ِإللَّهَ لا يعُذبُ الْعَامةَّ بِعَمَلِ الْخَاصَّة ، حَتى يَروُا الْمُنكر بَيْنَ ظَهْرانيْهِم وَهُم قَادِرُون عَلَى أن يُنكروهُ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذبَ اللَّهُ الْعَامَّة وَالْخَاصَّة
“Sesungguhnya
 Allah tidak mengadzab masyarakat umum dengan amal keburukan yang 
dilakukan orang tertentu (khusus), sehingga ketika mereka melihat 
kemungkaran diantara mereka, dan mereka tidak mengingkari kemungkaran 
tersebut padahal mampu. Jika mereka melakukan itu, maka Allah menyiksa 
masyarakat umum dan khusus” (Al-Musnad Ahmad 4/192)
Para
 pimpinan partai, pejabat publik dan kader dakwah hendaknya tetap 
menjaga „iffah (kehormatan diri) dan menjauhi hal-hal yang menimbulkan 
fitnah dalam bermuamalah terhadap harta, wanita, tempat kegiatan dan 
kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:
وَالّذَ ينَ لَايَشهَدُون الزُّورَ وَإِذَامَروا بِاللّغوِ مَروا كراما
”Dan
 orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka 
bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang 
tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
 (QS Al-Furqaan 72).
Dalam
 tafsir Ibnu Katsir 6/130 disebutkan, bahwa di antara sifat ibadurrahman
 adalah orang-orang yang memiliki sifat sebagaimana ayat ini. Di antara 
makna az-zuur adalah syirik dan menyembah berhala, yang lain berpendapat
 yaitu dusta, fasik, main-main dan batil. Berkata Muhammad bin 
Hanafiyah, maknanya adalah main-main dan nyanyian. Berkata Abul ’Aliyah,
 Thawus, Muhammad bin Sirin, Ad-Dhahak, Rabi bin Anas dan lainnya yaitu 
hari rayanya orang musyrik. Berkata Amru bin Qois yaitu majelis yang 
buruk dan kotor. Berkata Malik dari Az-Zuhri, yaitu minum khomr, mereka 
tidak menghadirinya dan tidak suka sebagaimana disebutkan dalam hadits, 
”Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka jangan duduk di 
tempat yang disana diedarkan minuman keras.” (HR at-Tirmidzi).
Dan
 menurut Ibnu Katsir bahwa pendapat yang nyata dari alur ayat ini adalah
 tidak menghadiri az-zuur, oleh karena itu diteruskan dengan rangkaian 
ayat berikutnya:
} وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا { jika  terpaksa  harus  lewat/hadir,  maka  mereka  lewat/hadir  dan  tidak
melakukan
 az-zuur tersebut. Dari Ibrahim bin Maisarah bahwa Ibnu Mas’ud melewati 
tempat lahwu/permainan, beliau berpaling (tidak berhenti) maka 
Rasulullah saw. bersabda, ”Ibnu Mas‟ud telah melalui pagi hari dan sore 
hari secara mulia (menjaga kehormatan)”(HR Ibnu Asakir).
Supaya
 kita senantiasa terjaga dari fitnah, maka kita harus menjaga muru‟ah 
(hifzhul muru‟ah), waspada terhadap syubuhat (ittiqaus syubuhat) dan 
menjauhi hal yang haram (ijtinabul muharramat).
Rasulullah
 saw memberi contoh yang baik bagi kita, agar tidak terjadi fitnah, maka
 Rasulullah saw menjelaskan bahwa beliau sedang bersama istrinya (bukan 
perempuan lain).
Diriwayatkan
 oleh Shafiyah binti Huyay berkata, ”Suatu hari Rasulullah saw sedang 
beri‟tikaf, aku menngunjunginya malam hari, berbicara dan aku bangun 
untuk pergi. Rasulullah saw ikut bangun mengantarkanku. Sedang Shafiyah 
tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Maka lewatlah dua sahabat Anshar, 
ketika keduanya melihat Rasulullah, maka keduanya segera pergi. Maka 
Rasulullah bersabda, ”Tunggu! Ini adalah Shafiyah binti Huyay (istri 
Rasul saw).” Keduanya
berkata,
 ”Subhanallah, ya Rasulullah.” Rasul bertakbir dan bersabda, 
”Sesungguhnya syetan mengalir pada anak adam seperti aliran darah, dan 
saya takut muncul pada kedua hati kalian keburukan.” (HR Bukhari dalam 
Adab Al Mufrad dan Muslim )
Islam mengajarkan kepada kita akhlak yang mulia yaitu muruah (menjaga harga diri), supaya terhindar dari fitnah.
Para
 pimpinan partai, pejabat publik dan para kader dakwah juga harus 
berhati-hati pada harta yang syubhat dan tidak jelas, mereka harus 
mewaspadai harta syubhat. Sebab ketika mendekati tempat larangan, maka 
akan mudah jatuh pada sesuatu yang dilarang Allah.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ النعْمَان بْنِ بَشيٍرَرضي اللَّه عَنهُمَا قَال: سَمِعْت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: إن الْحَلَال بَيِّنٌ وإن الْحَرام بَيِّنٌ، وَبَيْنهُمَا أمُورمشتبِهَات ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كثيرمن الناس، فَمَنْ اتَّقَى الشبُهَاتِ فَقَدْ اسْتبْرأ لِدِينهِ وَعِرضهِ وَمَنْ وَقَع فِي الشبُهَاتِ وَقَع فِي الْحَرامِ… (متفق عليه
Dari
 An-Nu‟man bin Basyir berkata, saya mendengar Rasulullah saw, bersabda, 
”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di 
antara keduanya adalah sesuatu yang syubhat, sebagian manusia tidak 
mengetahuinya. Siapa yang menghindarkan diri dari syubhat, maka dia 
telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang jatuh pada yang 
syubhat, maka jatuh pada yang haram..” (Muttafaqun „alaihi).
Ittiqous
 syubuhat (menghindarkan diri dari syubuhat) merupakan prinsip yang 
harus dipegang oleh kita. Disebutkan dalam Risalah Ta’lim, tentang 
kewajiban kader, poin 34 dan 35:
• Hendaknya Anda menjauhi teman-teman yang buruk dan rusak, tempat-tempat maksiat dan dosa.
• Hendaknya Anda menghindari tempat-tempat hiburan, jangan mendekatinya dan menjauhi fenomena kemewahan dan berlebihan.
• Hendaknya Anda menjauhi teman-teman yang buruk dan rusak, tempat-tempat maksiat dan dosa.
• Hendaknya Anda menghindari tempat-tempat hiburan, jangan mendekatinya dan menjauhi fenomena kemewahan dan berlebihan.
Dari penjelasan tersebut, maka DSP memberikan tadzkiroh kepada pimpinan, pejabat publik dan kader dakwah, sebagai berikut:
1.  
  Hendaknya dalam muamalah maliyah, baik berusaha, menerima dana maupun 
menyalurkan dananya wajib memastikan terpenuhinya tiga prinsip; aman 
syar`i, aman yuridis dan aman citra (3A).
2. Hendaknya menjaga iffah, muruah, menjauhi syubhat dan meninggalkan yang haram dalam setiap muamalah (perkataan, perbutan dan tindakan).
3. Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan, seperti berteman dengan teman yang buruk, memperlihatkan gaya hidup mewah, mendekati tempat hiburan dan kemaksiatan.
2. Hendaknya menjaga iffah, muruah, menjauhi syubhat dan meninggalkan yang haram dalam setiap muamalah (perkataan, perbutan dan tindakan).
3. Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan, seperti berteman dengan teman yang buruk, memperlihatkan gaya hidup mewah, mendekati tempat hiburan dan kemaksiatan.
Demikianlah,
 para pemimpin, pejabat publik dan kader dakwah harus mewaspadai segala 
bentuk fitnah dan dosa. Dan setiap masalah yang dapat mengarah pada 
fitnah, dosa dan kerusakan, maka harus segera diselesaikan dan dicari 
akar masalahnya, jangan sampai fitnah mengarah pada yang lebih besar 
lagi yang pada gilirannya akan mengurangi keberkahan dan merusak dakwah,
 jamaah dan umat secara keseluruhan. Sorang da’i berkata, ”Aku khawatir,
 bencana yang menimpa kaum muslimin dikarenakan dosa-dosa yang telah 
kulakukan. Sebab aku tahu persis dosa-dosaku!”
الله يحاسبنا وهو حسبنا ونعم الوكيل
Jakarta, 29 Mei 2013M
19 Rajab 1434H
DEWAN SYARI’AH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

KETUA
0 komentar:
Posting Komentar