-

  • Latest News

    Senin, 08 Agustus 2011

    PKS Dorong RUU PPP Beri Sanksi Penimbun Sembako

    Regulasi yang mengatur penimbunan komoditas pangan dinilai masih lemah. Pemerintah pun dalam persoalan ini sepertinya kesulitan melakukan identifikasi pelanggaran.

    Terbukti, regulasi yang secara spesifik melarang atau sampai menetapkan penimbunan komoditas pangan sebagai tindak pidana memang sampai saat ini tidak ada. Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Rofi’ Munawar mengingatkan, regulasi terakhir yang berkaitan dengan penimbunan barang yang bersifat umum itu ada pada Undang Undang Darurat Republik Indonesia 17/1951 Tentang Penimbunan Barang.

    “Pedagang besar yang melakukan penimbunan biasanya adalah para pemain lama yang memiliki jalur distribusi yang luas dan sistemik. Mereka bisa dengan mudah membuat kontrak-kontrak fiktif dengan beberapa distributor untuk kepentingan melegalkan penimbunan beras yang mereka lakukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

    Rofi’ menambahkan, solusi jangka pendek untuk mengurangi kenaikan harga beras akibat praktek penimbunan adalah operasi pasar yang masif. Dijelaskan, pemerintah melalui Bulog harus bisa bergerak cepat dan cermat melakukan identifikasi daerah-daerah yang mengalami lonjakan kenaikan harga beras. Apalagi di bulan puasa serta menjelang Hari Raya Idul Fitri secara umum pola konsumsi masyarakat terhadap komoditas pangan mengalami kenaikan.

    Di sisi lain, Rofi berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) yang saat ini sedang dirampungkan di DPR, juga menetapkan komoditas strategis pangan serta perlindungan dari praktek penimbunan bahan pangan oleh para pedagang. Dengan begitu, komoditas pangan yang telah di tetapkan sebagai komoditas strategis tidak boleh di simpan lebih dari satu bulan dalam gudang distributor.

    “Pelanggaran terhadap hal tersebut akan diusulkan untuk dikenakan pidana kurungan minimal dua tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, dan barang komoditas pangan strategis yang ditimbun akan disita oleh negara untuk nantinya dibagikan guna kepentingan sosial,” terangnya.

    Rofi juga mengatakan, temuan oleh Menteri Pertanian awal pekan ini atas adanya indikasi penimbunan sebanyak 50 ribu ton beras di sepuluh gudang di daerah Jawa Tengah, sebenarnya merupakan fenomena puncak gunung es. Penimbunan juga sangat besar terjadi di daerah lain penghasil beras seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Kejadian ini, tambahnya, tidak boleh menghalangi ketegasan pemerintah dalam menindak pelakunya, walaupun regulasinya belum memadai


    Sumber: http://www.pk-sejahtera.org/content/pks-dorong-ruu-ppp-beri-sanksi-penimbun-sembako
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PKS Dorong RUU PPP Beri Sanksi Penimbun Sembako Rating: 5 Reviewed By: PKS Bengkulu
    Scroll to Top